Berikan Hak-Hak Pekerja yang Memasuki Masa Pensiun
- Oleh: M Issamsudin*)
Semarangsekarang.com – Salah satu hak setiap warga negara adalah mendapatkan pekerjaan yang layak. Kelayakan itu patut disyukuri dan lebih disyukuri kalau dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Termasuk hak ketika harus memasuki masa pensiun.
Pensiun bagi setiap pekerja adalah hak ketika usianya menurut ketentuan yang berlaku, telah memasuki usia pensiun. Hak ini harus dipahami secara tepat, setidaknya soal pensiun itu apa, kapan dan apa saja hak pekerja yang memasuki masa pensiun.
Hal demikian patut menjadi perhatian bersama saat hak pekerja yang memasuki usia pensiun banyak yang tidak diberikan. Atau diberikan namun besarannya tidak sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebut saja, mendapat pesangon saat memasuki masa pensiun, namun pesangonnya hanya ;
1. Diberi berdasarkan perhitungan diputus hubungan kerjanya (di-PHK) bukan karena pensiun seperti halnya alasan karena perusahaan melakukan efisiensi.
2. Ala kadarnya setelah sebelumnya diupayakan ‘dicari-cari’ kesalahannya dan kemudian muncul negosiasi yang membuat pekerja harus tersudut dan terpaksa menerima sejumlah uang yang ditawarkan pihak pemberi kerja.
3. Diberi pesangon saja, tidak diberikan hak-hak yang lainnya.
Bahkan ada yang diberikan pesangon dengan perhitungan upah yang tidak tepat komponennya sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Upah, yang mana, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja haruslah terdiri atas:
1. Upah pokok; dan
2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain itu, adapula banyak pekerja yang ternyata juga tidak berhak atas dana jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena tidak diikutsertakan oleh pihak pemberi kerja. Alasannya, pekerja tidak diikutsertakan sebagai BPJS oleh pihak perusahaan. Ini jelas sangat merugikan pekerja saat pemberi kerja seharusnya mengikutsertakan, namun sebaliknya.
Berdasarkan pada kenyataan itulah, sudah seharusnya soal hak-hak pekerja yang memasuki usia pensiun, harus diketahui bersama. Terlebih aturan hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ironis tentunya kalau aturan tentang hak-hak pekerja yang memasuki usia pensiun sudah diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun ada upaya untuk melanggarnya.
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 yang berbunyi “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”
Konsekuensi dari Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 adalah, pekerja yang memasuki masa pensiun, bukan sekedar mendapat pesangon yang besarannya 1,75 kali upah dikalikan kelompok masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2), tetapi juga berhak atas,
1. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3),
2. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Selain itu, pekerja yang memasuki masa pensiun juga berhak atas hak-hak lain yang belum diberikan oleh pemberi kerja sesuai peraturan yang ada. Termasuk hak-hak lain yang melekat pada diri seorang pekerja yang berhubungan dengan layanan BPJS.
Bila hak-haknya sudah jelas, ada hal penting yang tidak boleh dilanggar. Setidaknya cara pemberian hak pekerja yang memasuki masa pensiun, yaitu, harus diberikan seketika saat masuk masa pensiun. Berikan tanpa harus diminta, tidak boleh diangsur atau ditunda-tunda maupun bertahap dengan sistem ada uang muka.
Diberi tanpa diminta
Itulah hak pekerja yang memasuki usia pensiun yang memang harus diberikan tanpa harus diminta. Masih banyak pekerja yang tidak tahu ttntang hak-haknya saat memasuki usia pensiun. Banyak di antara mereka yang pasrah saat hak-hanya tidak terberikan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, dukungan dari pemerintah dan semua pihak terkait demi terlindungi serta terberikannya hak-hak pekerja yang memasuki usia pensiun, sangat dibutuhkan. Pengetahuan setiap pekerja terkait hak-haknya harus ditumbuh kembangkan oleh pihak-pihak terkait.
Sama halnya dukungan untuk membantu menyelesaikan masalah hubungan kerja yang dialami pekerja. Seperti halnya saat hak-hak pekerja yang memasuki usia pensiun namun tidak diberikan sebagaimana mestinya. Termasuk yang dikarenakan alasan kondisi pemberi kerja yang memang tidak dapat memberikan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Baik jumlah maupun cara pemberinnya.
Itulah fakta, yang memang banyak terjadi dan semua harus diupayakan penyelesaiannya secara baik-baik. Melalui musyawarah secara bipatrit dan bila tetap belum ada kesepakatan, dapat dimohonkan perundingannya secara tripatrit guna dicarikan solusi terbaiknya. Bila tetap belum ada kesepakatan, dapat diajukan permohonan untuk penyelesaiannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (SS)
M Issamsudin, ASN Disnaker Kota Semarang. Mediator Hubungan Industrial Kota Semarang d/a Kantor. Disnaker Kota Semarang – Jl Ki Mangunsarkoro No 21 Semarang.*)