Bersama Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kerja


Oleh: M Issamsudin*)

(Catatan di balik kecelakaan kerja di PT ITSS Morowali)

Sematangsekarang.com -Kasus kecelakaan kerja tragis di PT ITSS Morowali Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023) lalu, sungguh tragis. Puluhan pekerja meninggal dunia dan puluhan lainnya luka berat akibat meledaknya tungku smelter PT ITSS.
Kasus kecelakaan kerja kali ini sepertinya menjadi penambah deret kasus kecelakaan kerja, yang nampaknya masih banyak terjadi. Tentu patut menjadi pertanyaan bersama, bagaimana dengan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja kalau seperti itu?

Kecelakaan kerja memang merupakan suatu keadaan yang sangat tidak diinginkan bersama terjadinya. Hanya saja, semua harus diantisipasi dengan tata kelola K3 yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Kalau pun toh sudah sesuai tata kelola dan tetap terjadi kecelakaan kerja, itu harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak terkait agar diketahui faktor penyebabnya.

Setidaknya hasil penyelidikannya dapat dijadikan sarana memproses lebih lanjut kasus kecelakaannya dan dapat dijadikan sarana merumuskan cara-cara mengantisipasi lebih lanjut terjadinya kasus serupa. Setidaknya dapat dijadikan sarana mengajak semua pihak untuk selalu ;
1. Memberikan hak-hak pekerja atas perlindungan K3 pekerja.
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tata kelola terkait K3 sesuai aturan yang berlaku.

Kedua hal tersebut setidaknya akan menjadi sarana mengajak semua pihak untuk mengantisipasi secara bersama terjadinya kecelakaan kerja. Dalam hal ini,
1. Perusahaan atau pemberi kerja harus selalu memberikan perhatian serius dan berkelanjutan terkait K3, mulai dari aturan, pemenuhan kelengkapan K3 yang sesuai standar hingga praktek dalam penggunaan kelengkapan K3. Perusahaan harus segera tanggap saat ada laporan terkait K3, apalagi yang berhubungan dengan potensi menimbulkan kecelakaan kerja. Jangan lamban bahkan abai, atau bertindak tidak sesuai yang seharusnya.Termasuk tidak bertindak sesuai yang direkomendasikan ahli di bidangnya.

2. Pekerja harus selalu mematuhi aturan K3 ketika kerja, sejak dari luar rumah menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga pulang dari tempat kerja ke rumah, sehingga pekerja:

  • Harus selalu ingat bila K3 adalah kebutuhan pekerja dan ingat kalau pengabaian terhadap K3 membawa resiko besar bagi pekerja,
  • Harus berani meminta jaminan K3 saat K3 tidak diberikan oleh pemberi kerja.
    jangan melakukan tindakan yang tidak sesuai standar K3 saat bertugas dan harus saling mengingatkan untuk patuh pada aturan terkait K3 demi keselamatan bersama.
  • Harus siap menerima resiko bila diberi surat peringatan atau bahkan diberi sanksi karena bertindak tidak sesuai aturan K3 saat bekerja.

3. Pemerintah melalui dinas instansi terkait, harus melakukan pembinaan dan/ atau pengawasan yang berkesinambungan terkait K3 pekerja di tempat kerja. Hal ini akan mendukung kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai aturan dan dapat ditekan kecelakaan kerjanya. Bila memang ada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan terkait K3, harus segera diambil tindakan tegas dengan sanksi yang tegas pula.

Keterkaitan semua pihak, khususnya pengusaha (pemberi kerja), pekerja dan pemerintah dalam mewujudkan hubungan kerja yang selalu mengedepankan penghormatan pada K3, harus didukung semua pihak. Ini penting karena kalau sampai ada kecelakaan kerja sebagai sesuatu yang sangat tidak diinginkan, pasti hubungan kerja menjadi terganggu.

Bentuk terganggunya bukan sekedar kegiatan usaha akan terganggu, dari berhenti beroperasi sejenak, atau bahkan tutup permanen yang berarti ikut menghentikan pula roda ekonomi di daerah perusahaan berada. Belum lagi kalau sampai ada jatuh korban jiwa dan korban adalah tulang punggung keluarga.

Itu sebabnya, bila memang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah menegaskan tentang jaminan perlindungan bagi bekerja atas keselamatan dan kesehatan kerjanya, tentu jaminan itu harus diwujudkan bersama dengan secara serius mencegah terjadinya gangguan atas keselamatan dan kesehatan kerja pekerja. Terlebih terjadinya kecelakaan kerja.

Bila memang untuk mendukung jaminan perlindungan K3 pemerintah telah memiliki program melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sudah seharusnya pekerja diikutkan oleh pemberi kerja. Sungguh mulianya sang pemberi kerja yang berkenan mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS, bukan saja program Ketenagakerjaan dan Kesehatan, tetapi juga Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pengikutsertaannya harus dilandasi semangat kebersamaan untuk kebaikan bersama dan menghormati pekerja sebagai mitra sekaligus keluarga pemberi kerja. Setidaknya untuk mengurangi beban resiko bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada diri pekerja. Negara melalui BPJS pasti akan memberi jaminan dengan memberikan hak-hak siapa pun pekerja yang menjadi anggotanya sesuai ketentuan yang ada.

Kalau sudah seperti itu, sudah seharusnya, pekerja harus melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik mungkin. Sama baiknya dengan ikut mencegah terjadinya gangguan pada K3. Terlebih mencegah dan hati-hati agar tidak sampai mengalami kecelakaan kerja serta selalu sigap untuk kebaikan saat mengetahui adanya potensi terjadi kecelakaan kerja.

Itulah harapan bersama agar kasus kecelakaan kerja di PT. ITSS Morowali atau kecelakaan kerja yang lain, tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang. Baik yang sejenis maupun yang lainnya. (SS)

*)M Issamsudin, Mediator Hubungan Industrial (MHI) Kota Semarang

Berita Terkait

Top