Di PHK karena Mabuk


Oleh: M Issamsudin*)

Semarangsekarang.com – Beberapa waktu lalu ada berita, seorang karyawan, sebut saja P yang harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena melukai teman kerjanya dengan senjata tajam. Laku P marah dan melukai T karena menduga T adalah yang melaporkan P mabuk di tempat kerja serta berlanjut diputus hubungan kerjanya (di-PHK) P dari tempatnya bekerja.

PHK yang dilakukan terhadap P karena mabuk saat dan di tempat kerja, adalah fakta dan patut menjadi perhatian bersama. Tindakan mabuk tidaklah dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di tempat kerja dan saat jam kerja. Mabuk di saat jam kerja dan di tempat kerja sangat tepat kalau dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi yang berat.

Setiap pemberi kerja, baik itu perusahaan atau perorangan (yang sehat), pastilah memiliki aturan dan aturan itu harus diketahui untuk dipatuhi bersama. Terlebih oleh pekerja. Resiko dari pelanggaran terhadap aturan, juga harus diketahui agar siapa pun saja, tidak coba-coba untuk melanggarnya.

Semua aturan di tempat kerja, terlebih aturan yang berunsur sesuai ketentuan Tuhan, tentu tidak sekedar dimaksudkan untuk mendukung kinerja bersama, tetapi juga untuk mendukung keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan. Itu sebabnya, tidaklah tepat kalau ada yang melanggar namun tidak dikenai sanksi.

Kalau kemudian ada yang melanggar dan dikenai sanksi, termasuk di-PHK, itu pun harus melalui proses yang sesuai ketentuan dan tetap harus diberikannya hak-hak pekerja (bila ada hak yang memang harus diberikan). Jangan sampai, pekerja di-PHK tapi hak-haknya tidak diberikan oleh pemberi kerja.

Hak-hak itu antara lain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35 Tahun 2021). Dalam hal di-PHK karena pelanggaran berat dalam hubungan kerja, pekerja tidak mendapatkan hak atas pesangon. Namun pekerja berhak atas penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu juga berhak atas hak sisa cuti (bla masih ada) berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Demikian halnya bila pekerja yang di-PHK karena mabuk sesuai aturan di perusahaan masih memiliki hak-hak yang lain, hak-hak itu tetap harus diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Misalnya kalau di-PHK-nya saat memasuki masa yang dikategorikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), maka hak atas THR juga harus diberikan. Termasuk bila THR ada yang belum dibayarkan, juga harus dibayarkan karena itu hak.

Bila ternyata hak-hak tersebut tidak diberikan, pekerja dapat menempuh upaya perundingan dengan pihak pemberi kerja. Bila tidak ada kesepakatan, pekerja dapat mendaftarkan masalah yang dihadapinya sebagai perselisihan hubungan industrial (PHI) untuk dirundingkan di dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan di wilayah tempatnya bekerja.

Perundingan diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, pekerja dan pemberi kerja. Yang pasti, semua harus menjadi perhatian bersama agar kasus mabuk di saat jam kerja dan bahkan di tempat kerja, tidak sampai terjadi lagi, dimana saja. (SS)

*)M Issamsudin, Mediator Hubungan Industrial Kota Semarang,d/a Kantor Disnaker Kota Semarang.

Berita Terkait

Top