Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Investasi Ok, Tapi Buruh Jangan Dibayar Murah - Semarangsekarang.com

Investasi Ok, Tapi Buruh Jangan Dibayar Murah


Oleh: M Issamsudin*)

Semarangsekarang.com – Seiring dengan terus bertambahnya penduduk, pemerintah terus berharap lapangan pekerjaan di Indonesia makin bertambah. Berbagai kebijakan pun diambil dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Investor dalam dan luar negeri pun diharapkan terus bertambah serta bisa menyebar di seluruh penjuru negeri ini.

Tidak terkecuali aturan hukum, tidak sedikit yang dipangkas demi menarik investor untuk berinvestasi dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. Bahaya kalau aturan yang ada, berunsur pengabaian aspirasi para buruh dan tidak mendukung komitmen pemerintah untuk memperbaiki nasib para buruh. Pemerintah harus dapat mewujudkannya karena adanya pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, pada dasarnya adalah untuk membuat keadaan menjadi lebih baik.

Tak terkecuali dalam hal perburuhan. Berkali-kali diangkat, masalah yang dihadapi buruh tetap sama, hak buruh masih banyak yang dilanggar. Masalah buruh pun terasa malah makin kompleks saja. Negara melalui Pemerintah seharusnya selalu hadir dalam rangka menyelesaikan masalah perburuhan, tegas dan tidak membiarkan terjadinya praktek pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

Naif bila hanya karena berharap warganya mendapatkan lapangan pekerjaan, investor dibiarkan membayar buruh dengan upah murah. Pemerintah jangan sampai membiarkan ada praktek pembayaran upah murah jauh di bawah standar upah yang ditentukan pemerintah. Ironis bila pembiaran itu sampai terjadi dalam pekerjaan pemerintah yang dilaksanakan oleh para pihak pemenang lelang.

Pembiaran adalah stigma buruk bagi pemerintah. Apalagi hal itu terjadi pada bidang pekerjaan milik pemerintah. Dalam hal aturan, item upah buruhnya sesuai standar atau tidak, harus diperhatikan dan jangan hanya dilihat dari angka penawaran saja. Jangan ada celah dalam aturan yang dapat digunakan untuk melanggar hak-hak buruh, terutama oleh para pihak yang nanti akan ikut lelang.

Hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak (sesuai standar pemerintah) jangan dikalahkan oleh prinsip, penawar yang paling rendah dalam lelanglah yang akan dimenangkan dan berhak mengerjakan pekerjaan pemerintah. Berbahaya bila prinsip itu dimanfaatkan para peserta lelang untuk mengabaikan hak-hak buruh dalam membuat penawaran guna memenuhi syarat ikut lelang.

Lebih berbahaya kalau peserta lelang menilai, yang butuh kerja banyak, tentu dibayar murah pun buruh mau daripada tidak kerja. Tidak itu saja, dikenai aturan yang cenderung merugikan buruh pun, buruh mau. Buruh akan diposisikan lemah.

Tidak masalah

Pekerjaan pemerintah yang sudah melalui tahap lelang dan lelangnya tidak ada masalah, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan meski di dalamnya ada item pelanggaran hak-hak buruh. Termasuk saat dalam pelaksanaan, pelanggaran itu tidak dipermasalahkan meski nampak jelas-jelas terjadi. Terutama oleh para buruh yang menjadi pelaksana tugas lapangan para pemenang lelang.

Menjadi masalah besar tentunya bila di dalam penawaran nilai lelang, standar upah sebagaimana yang ditetapkan pemerintah telah digunakan, namun pelaksanaan tidak jalan. Upah tetap diberikan di bawah standar.

Ini kejahatan dan tidak boleh dibiarkan karena upah sesuai standar adalah hak buruh. Buruh jangan sampai diperdaya, apalagi diperbudak. Hasil keringat buruh jangan malah dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya ikut menerima dan menikmati. Terlebih pada diri buruh alih daya, jangan sampai mereka diikat dengan perjanjian kerja yang dapat merugikannya, tidak sesuai yang disyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, atau perjanjiannya berunsur melawan hukum. Khususnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Pemerintah harus tegas dan tidak membiarkan adanya buruh dibayar murah, terlebih di lingkungan pemerintah. Mengecek ke para buruh soal berapa upah yang diberikan dan diterimanya, perlu dilakukan. Juga di tempat yang lain. Pengecekan adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada buruh dan berunsur melindungi buruh.

Tanggungjawab

Sikap pemerintah yang tepat kepada para buruh adalah wujud tanggungjawab dan bagian dari pelaksanaan Undang-undang.Sebagai manusia, buruh punya martabat yang harus dihormati. Tidak beda dengan para aparat pemerintah yang juga punya hak atas pekerjaan dan upah/gaji yang layak.

Semua hak aparat maupun buruh harus diberikan karena semua dijamin dan dilindungi Undang-undang. Standar pengupahan adalah dasar hukum dan mengikat semua pihak terkait. Konsekuensinya, karena hak-hak buruh itu jelas, maka segala bentuk aturan yang berunsur tidak menghormati hak buruh, tidak boleh dibiarkan.

Tidaklah patut pemerintah meminta semua perusahaan memberi upah buruh sesuai standar, tetapi masih ada praktek pemberian upah murah di bawah standar. Pemerintah harus bertindah tegas guna mendukung penerapan aturan tentang hak-hak buruh. Terlebih terkait upah. Jangan adalagi ada upah murah.

Secara khusus, jangan adalagi upah murah diberikan untuk pekerja lokal namun upah jauh di atas standart diberikan kepada pekerja asing meski pekerjaan yang dikerjakan dan kompetensi pekerjanya sama. Adanya diskriminasi dalam pengupahan hanya akan memicu munculkan masalah dalam hubungan kerja. Repot kalau kemudian berkembang menjadi suatu perselisihan dan melebar kemana-mana. (SS)

*)M Issamsudin, Mediator HI, tinggal di Semarang.

Berita Terkait

Top