Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Lembur, Ya Harus Dibayar - Semarangsekarang.com

Lembur, Ya Harus Dibayar


Oleh: M Issamsudin*)

Semarangsekarang.com – Tidak bisa dimungkiri, banyak pekerja yang berharap mendapat tambahan penghasilan dari upah lembur di tempatnya bekerja. Naif tentunya kalau sampai pekerja diminta kerja lembur, tapi upah lembur tidak diberikan. Atau upah lembur diberikan, namun tidak sesuai aturan dan terkesan ala kadarnya.

Kerja lemburnya pekerja pun pengupahannya tidak sama antara pada hari kerja, hari libur kerja dan hari libur tertentu. Hari libur tertentu adalah hari libur yang ditentukan sebagai hari libur secara nasional, seperti saat lebaran, natal, tujuh belasan, dan hari besar keagamaan.

Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, jam kerja dalam seminggu setiap pekerja sesuai aturan yang berlaku, entah itu untuk 6 (enam) atau 5 (lima) hari kerja, maksimalnya adalah 40 (empat puluh) jam. Setiap pekerja berhak atas istirahat minimal 1 satu) jam setiap kerja maksimal 4 (empat) jam kerja seharinya. Setiap minggunya, pekerja memiliki hak beristirahat atau libur setidaknya 1 (satu) hari.

Pekerja berhak atas libur dan tidak lembur agar pekerja memiliki kesempatan untuk bisa beristirahat dari urusan pekerjannya. Konsekuensinya, bila pekerja harus kerja lembur, harus atas dasar kesepakatan bersama.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), bekerjanya pekerja yang melebihi jam kerja per hari atau mingguannya, menurut PP 35/2021, kelebihannya dikategorikan kerja lembur dan pekerja untuk mendapatkan upah lembur.

Setiap kerja lembur harus disetujui pekerja dan dicatat oleh pemberi maupun pekerja serta dibayar upah lemburnya. Pencatatan itu terkait dengan hitungan upah lemburnya. Jangan sampai kerja lembur tidak terbayar karena tidak dicatat maupun ada perbedaan datanya. Lembur kerja tiap hari pun tidak boleh lebih dari 4 jam atau 18 jam per minggunya dan semua harus dibayar.

Menurut Pasal 31 ayat (1) PP 35/ 2021, upah lembur saat hari kerja biasa, ketentuannya adalah, untuk ;

  • Jam kerja lembur pertama, sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam.
  • Jam selanjutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

Dalam hal lembur lebih dari 4 (empat) jam per harinya, pemberi kerja wajib memberi makanan dan minuman yang layak pada tiap pekerja. Makanan dan minuman itu di luar upah lembur dan bentuknya berupa makanan dan minuman, atau diuangkan, itu berdasarkan kesepakatan pemberi kerja dan pekerja.

Lembur saat libur

Pada saat pekerja jatah libur mingguan pekerja harus masuk kerja, kerjanya harus dikategorikan lembur dan upahnya pun khusus. Dalam hal 6 (enam) hari kerja seminggunya, upah lembur yang harus dibayarkan sesuai PP 35/2021 adalah ;

  • Jam pertama hingga jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam.
  • Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam.
  • Jam kesembilan, sepuluh dan sebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Lain halnya dengan tanggal atau hari-hari tertentu yang oleh pemerintah ditetapkan sebagai hari libur resmi, seperti hari lebaran, tentu pemberi kerja harus menjadikannya sebagai hari libur. Khususnya di 2 (dua) hari atau hari pertama dan hari kedua saat lebaran. Di dua hari tersebut, pekerja berhak atas libur dari pekerjaannya dan tidak harus kerja.

Bila di kedua hari itu pekerja diharuskan masuk kerja, tentu upah lemburnya harus beda dan jam kerjanya jangan melanggar hak pekerja dalam hal beribadah. Adapun ketentuan upah lemburnya menurut PP 35/2021 adalah ;

  • Jam pertama hingga jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam.
  • Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam.
  • Jam ketujuh, delapan dan sembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Dalam setiap kerja lembur, harus ada perintah dari pemberi kerja dan ada persetujuan dari pekerja. Pekerja yang tidak setuju, tidak boleh dipaksa, apalagi diancam-ancam. Seperti halnya akan di-PHK karena dianggap tidak patuh pada pemberi kerja dan bahkan dianggap mangkir. Semua harus dikomunikasikan dengan baik.

Untuk pemberi kerja yang menerapkan hari kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, upah kerja lemburnya saat libur adalah ;

  • Jam pertama hingga jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam.
  • Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam, dan;
  • Jam kesepuluh, kesebelas dan keduabelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Kejelasan

Upah lembur saat libur mingguan atau hari libur tertentu, berbeda dengan lembur di hari biasa. Di samping atas dasar kesepakatan bersama, upahnya tidaklah boleh diberi upah lembur di hari kerja biasa. Diberinya ganti libur pekerja di hari yang lain (sebelum atau setelah lebaran) pun, tidak menghapus keharusan pemberi kerja membayar upah lembur saat hari liburnya pekerja.

Pemahaman atas hak pekerja yang harus bekerja di saat hari libur, terlebih saat lebaran atau natal, sangatlah penting agar tidak sampai muncul perselisihan. Apalagi yang berlanjut pada PHK. Itu sebabnya, soal hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja, harus diketahui bersama, sehingga bisa dipahami dan dihormati bersama agar tewujud hubungan kerja yang harmonis, berdaya dan berhasil guna. (SS)

*)M Issamsudin – Mediator HI Kota Semarang, alamat kantor Disnaker Kota Semarang.

Berita Terkait

Top