Penguatan Payung Hukum Dewan Kesenian Jawa Tengah
Oleh: Gunoto Saparie*)
Semarangsekarang.com – Hari-hari ini Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sedang sibuk mencari dokumen draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT). Hal itu dilakukan setelah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menerima audiensi pengurus DKJT beberapa waktu lalu.
Naskah draf Rapergub tentang DKJT memang terhenti di jalan pembahasannya. Hal ini karena tim penyusunnya yang terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah terkait terkena mutasi atau pensiun. Naskah draf Rapergub yang penyusunannya pada tahun 2017 di bawah koordinasi Asisten Sekda Jateng Bidang Kesra waktu itu, Budi Wibowo, pun mangkrak di tengah jalan.
Sebelumnya, kita tahu, Dewan Kesenian Jawa Tengah–seperti halnya dewan kesenian di daerah lain–dibentuk berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993. Selama puluhan tahun landasan regulasi DKJT adalah instruksi menteri dalam negeri. Payung hukum yang lemah, karena instruksi menteri tidak ada dalam sistem perundangan kita. Oleh karena itu, upaya penguatan payung hukum terhadap DKJT sangat diperlukan, yaitu melalui pergub.
DKJT, dengan adanya pergub itu, akan menjadi lembaga nonstruktural (LNS). Akan tetapi, karena pembahasan rapergub itu terhenti, para pengurus DKJT pun bagaikan “Menunggu Godot” (meminjam judul naskah teater karya Samuel Beckett).
Sesungguhnya upaya penguatan hukum untuk dewan kesenian, termasuk DKJT, adalah masalah klise. Dalam Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan akhir tahun 2023, hal itu pun dibahas lagi. Hal itu karena kita menyadari mengenai posisi dewan kesenian sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penentuan kebijakan pemajuan kebudayaan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dewan kesenian harus melakukan transformasi peran, fungsi, dan penganggarannya, sehingga benar-benar menjadi pendorong partisipasi publik sekaligus jembatan dari seluruh pemangku kepentingan kesenian dan kebudayaan.
Salah satu butir rekomenasi Munas Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan tersebut adalah agar pemerintah daerah mewujudkan peraturan perundangan yang tepat sebagai pedoman tata kelola dewan kesenian di seluruh Indonesia.
Dalam kaitan ini, saya melihat perlunya Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menjadi proyek percontohan dan diteladani oleh para pengurus dewan-dewan kesenian se-Indonesia. DKJ telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Dalam beberapa kesempatan saya pernah mengusulkan agar regulasi tersebut diadopsi untuk DKJT.
Kalau Pergub tersebut nantinya disahkan, maka DKJT merupakan lembaga nonstruktural pemerintah daerah yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Tengah. Ia menjadi pemberi masukan kepada gubernur bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kehadiran DKJT harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan penciptaan karya seni kreatif. Ia harus berupaya meningkatkan taraf dan kualitas apresiasi masyarakat terhadap karya-karya seni yang bermutu. (SS)
*)Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah