Perlukah Payung Hukum Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jepara


  • Oleh: DR Djoko Tjahyo Purnomo MM MSc MH

Semarangsekarang.com (Jepara) – Wujud nyata keseriusan pemerintah berdasarkan peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 strategi nasional penurunan Stunting. Antara lain, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian atau lembaga pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Hal ini, untuk meningkatkan ketahanan pangan serta gizi. Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sebagai targetnya penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024. Strategi penurunan angka stunting juga sudah ditetapkan dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting

Pilar Utama dalam Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting (Stranas Stunting) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, yaitu:
• Komitmen dan visi kepemimpinan
•Komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
• Konvergensi intervensi spesifik dan sensitif 
• Ketahanan pangan dan gizi 
• Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi 

Pilar kedua, ‘Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku. Yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku untuk mencegah stunting.

Terdapat empat strategi utama untuk pelaksanaan pilar ini:
(1) Kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan; 2) Komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran; (3) Advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan; (4) Pengembangan kapasitas pengelola program.

Perlunya Perbub pencegahan Stunting sebagai pelaksanaan kegiatan penurunan stunting

Pada 2022, data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan angka stunting di Jepara sebesar 18 persen. Sementara itu, data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Balita Berbasis Masyarakat (EPPGBM ) menunjukan angka stunting 11,87 persen. Jumlah balita yang dijadikan contoh pada SSGI sebanyak 600 jiwa. Kemudian bayi yang tercatat pada EPPGBM sebanyak 60.891 jiwa. Sedangkan menurut EPPGBM tahun 2022 ada 7.257 balita stunting Saat ini Kabupaten Jepara menempati peringkat 12 di Jawa Tengah

Regulasi penanganan stunting tingkat kabupaten berupa Peraturan Bupati sebagai wujud nyata keseriusan Bupati Jepara tentang pelaksanaan percepatan penanganan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Jepara.

Perbup ini sangat diperlukan sebagai pedoman semua pihak yang terlibat dalam melakukan intervensi stunting yang terintegrasi di kabupaten Jepara

Selain itu Perbup pencegahan stunting merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun. Yang akan dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan dukungan teknis yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan pemangku kepentingan;

Dalam perbub dapat menggambarkan Konvergensi Pencegahan Stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama. Untuk mensasar, kelompok prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting.

Implementasi: delapan (8) tahapan aksi konvergensi perbub percepatan pencegahan stunting :

1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
5. Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
6. Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
7. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
8. Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. (boedi-SS)

Penulis DR Djoko Tjahyo Purnomo MM MSc MH adalah pembina konsorsium organisasi masyarakat Ketua Umun INAKER. Serta pemerhati masalah ekonomi, hukum, sosial politik dan budaya yang tinggal di Jepara.

Berita Terkait

Top