Quo Vadis Bahasa Daerah?
Oleh: Dad Murniah
Semarangsekarang.com – Beberapa kegiatan untuk melestarikan atau pun menguatkan keberadaan bahasa daerah di setiap daerah diselenggarakan oleh pemerintah, antara lain Festival Tunas Bahasa Ibu di beberapa provinsi yang diselenggarakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara 2023. Ada juga Kongres Bahasa Jawa VII yang berlangsung 28—30 November 2023 di Hotel The Alana Solo, Jawa Tengah.
Seperti diberitakan oleh rri.co.id Semarang, diskominfo.kaltimprov.go.id, dan rri.co.id Kendari bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memelihara dan menguatkan bahasa daerah di wilayah masing-masing. Di Jawa Tengah, sebanyak 560 pelajar dari berbagai penjuru kabupaten/ kota di Jawa Tengah mengikuti Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2023 di Hotel Patra Semarang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Merdeka Belajar Episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah. Kegiatan berlangsung selama 3 hari, yaitu 24—26 November 2023. Pada kegiatan tersebut dilangsungkan lomba menulis dan membaca aksara Jawa, berpidato dalam bahasa Jawa, mendongeng dengan bahasa Jawa, serta menulis cerita cekak dalam bahasa Jawa. Tujuan utamanya menurut Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah, Syarifuddin, untuk bersilaturahmi antarapelajar dan untuk menumbuhkan rasa bangga pelajar pada bahasa daerahnya. Sementara. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengapresiasi penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu 2023 ini. Sebab bahasa daerah menjadi bagian dari pendidikan budi pekerti. Menurut beliau kegiatan ini akan bermanfaat ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari SD mau masuk ke jenjang SMP ataupun SMP masuk ke jenjang SMA. Uswatun Hasanah menambahkan bahwa untuk mengurangi terjadinya banyak kekerasan di satuan pendidikan melalui pendidikan bahasa daerah.
Sementara itu di Samarinda, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, mengadakan Festival Tunas Bahasa Ibu tahun 2023. Acara ini menampilkan berbagai bahasa daerah di Kalimantan Timur, seperti bahasa Kenyah, Melayu Kutai dan Paser. Festival Tunas Bahasa Ibu tahun 2023 berlangsung di Hotel Grand Kartika Samarinda dari tanggal 15 hingga 16 November 2023, dihadiri oleh 150 peserta anak. Yekti Utami membacakan sambutan Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan festival ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap festival ini tidak hanya menciptakan para juara, tetapi juga berperan penting dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.
Dalam upaya memperkuat pelestarian bahasa dan sastra daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sultra berkolaborasi dengan Kantor Bahasa Provinsi Sultra, mengadakan kegiatan Kongres Internasional IV, Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara pada tanggal 21-22 November 2023, di Sahid Azizah Hotel and Convention Kendari. Berbagai kalangan, seperti pejabat, pakar bahasa, budayawan, akademisi, peneliti, pegiat komunitas, dan tokoh masyarakat berdiskusi dan menyampaikan pemikiran mereka terkait pelestarian bahasa dan budaya Sulawesi Tenggara. Tema kongres, “Tapalagi Bahasa dan Sastra, Sultra Mokora,” mencerminkan komitmen untuk melestarikan kekayaan bahasa dan sastra di Sulawesi Tenggara. Komjen. Pol. Dr. (HC) Andap Budhi Revianto, sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara membuka Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara. Dalam pidatonya, Andap menyapa peserta kongres dengan sapaan bahasa-bahasa yang ada di Sulawesi Tenggara, seperti Tolaki, Muna, Bugis, Ciacia, Kulisusu, Moronene, dan Culumbacu penuh semangat. Isu paling krusial yang dibahas pada kongres tersebut adalah kepunahan bahasa daerah, terutama di Sulawesi Tenggara.
Setelah kegiatan, baik itu Festival Tunas Bahasa Ibu atau pun Kongres Bahasa Daerah, biasanya terdapat sejumlah kegiatan lanjutan yang dilakukan untuk mengimplementasikan hasil-hasil festival atau kongres tersebut, seperti menyebarkan dan mempublikasikan hasil-hasil festival atau kongres. Jika kita mengamati tanggapan pemerintah daerah tentang festival yang berkaitan dengan bahasa daerah itu hanya sekadar mengapresiasi saya rasa tidak tepat. Pemerintah daerah wajib membuat Peraturan Daerah tentang Pengembangan , Pembinaan, Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 42 disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Tentu saja pembiayaan untuk kegiatan itu disediakan oleh APBD masing-masing wilayah. Pemikiran tentang bagaimana bahasa daerah itu agar dapat bertahan selalu diperbincangkan dari tahun ke tahun, dan semakin tahun bahasa itu semakin dilupakan karena penggunanya berkurang. Seharusnya tidak hanya berhenti pada rumusan-rumusan hasil pertemuan atau kegiatan tetapi tindakan nyata. Kosakata daerah dilestarikan dengan memasukkan kosakata tersebut ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi bahasa Indonesia, misalnya kata ‘sinonggi’ atau ‘papeda’ menjadi kata dalam bahasa Indonesia layaknya ‘gudeg’ atau ‘bacem’ atau ‘mendoan’. Atau ‘sawiyah’, ‘gudel’, ‘pedet’, dan lainnya. Saya sendiri melihat punahnya sebuah bahasa tanpa sempat bahasa itu didokumentasikan atau dimasukkan ke dalam bahasa Indonesia. Bahasa daerah masih akan ada jejaknya berupa kosakata tertentu dari bahasa itu di dalam bahasa Indonesia. (SS)
*)Dra Dad Murniah MHum. biasanya memakai nama pena Nia Samsihono, Ketua Umum Satupena DKI Jakarta