Sepinya Peminat Calon Independen Pilkada


Gunoto Saparie ;Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah dan Satupena Jawa Tengah

Semarangsekarang.com,- Pendaftaran bakal calon independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tahapan pilkada untuk jalur perseorangan dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung sampai dengan 19 Agustus 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. Syarat tersebut yaitu mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari DPT. Kalau DPT di Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 sebanyak 28.289.413 orang, maka calon independen gubernur dan wakil gubernur mesti mengantongi dukungan minimal 1.838.182 pendukung yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota atau 18 kabupaten/kota. Bukti dukungan tersebut dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan.

Akan tetapi, agaknya calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 masih akan sulit menang seperti pada periode Pilkada sebelumnya. Di samping itu, tingkat kesulitan mereka sudah dimulai sejak mulai pencalonan, sehingga mereka tidak mudah untuk ambil bagian dalam kontestasi politik. Konon salah satu kesulitan yang dihadapi bakal paslon independen adalah pemenuhan jumlah minimal dukungan yang ter-upload di Silon (sistem informasi percalonan) KPU.

Meskipun secara manual paslon sudah memenuhinya, tetapi jika upload di Silon belum terpenuhi, KPU setempat belum bersedia mengesahkannya. Sungguh tak dapat dibayangkan betapa padatnya arus masuk ke Silon. Berapa banyak bakal paslon se-Indonesia yang mengakses ke Silon hanya dalam beberapa hari.

Calon independent sesungguhnya juga memiliki kekurangan tersendiri dari sisi internal mereka. Kesulitan tersebut mulai dari sumber finansial yang terbatas, tim sukses yang kurang mumpuni, dan metode kampanye yang kurang efektif.

Memang, gagasan tentang calon independen yang pertama kali dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah memiliki filosofi demokrasi yang luhur. Ketika itu MK menilai ada banyak calon baik namun tidak mendapatkan tiket dari partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah karena berbagai syarat yang memberatkan. MK merasa perlu memberikan kesempatan pada calon independen, karena alasan semua pintu demokrasi harus dibuka.

Mengacu pada data yang ada, persentase keterpilihan calon independen di Pilkada 2015 yang digelar di 269 daerah mencapai 9,63 persen. Kemudian pada Pilkada tahun 2017 yang berlangsung di 101 daerah, ada 68 pasangan calon perseorangan yang ikut berkontestasi atau turun hampir separuh dari jumlah calon perseorangan di Pilkada 2015. Pilkada 2018 yang terselenggara di 171 daerah diikuti 69 pasangan calon perseorangan, meski persentase keterpilihannya 2,22 persen. Sedangkan pada 2020 yang digelar di 270 daerah, terdapat 61 pasangan calon perseorangan dengan persentase kemenangan 8 persen.

Agaknya pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 kemungkinan akan sepi peminat. Jumlah calon kepala daerah nonpartai diprediksi turun bila dibandingkan dengan pilkada sebelumnya karena adanya persyaratan dukungan yang cenderung memberatkkan. Oleh karena itu, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 terancam minim calon dari perseorangan. Kemungkinan besar hanya beberapa daerah saja yang bakal diikuti pasangan calon independen.

Berita Terkait

Top