
- JK Tusuk Pasangan Sejenisnya Hingga Tewas
- Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Covid-19
- Gedung DKK Salatiga Diresmikan Wali Kota
- Gubernur Jateng Gelar Doa Lintas Agama
- Karpet Merah DPRD Kota Semarang untuk Hendi-Ita
- Nelayan Ingin SPBN AKR Tambaklorok Dibuka Lagi
- Perampok di Jalan Krakatau Dilumpuhkan Polisi
- KemenPPPA Bangun Pos Ramah Perempuan dan Anak
- Tilang Manual Akan Diganti Sistem ETLE
- PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021
Hendi Tegaskan PKM Masih Berlaku di Semarang
Jelang Malam Tahun Baru
Berita Terkait
- Tahun 2020, di Jateng Ada 9.080 Kasus Kriminal 0
- Pejabat Baru Bisa Bekerja Maksimal dan Profesional0
- Orang Tua Siswa ABK Tak Perlu Malu0
- Wali Kota Resmikan RSIA Hermina Mutiara Bunda0
- Grand Puri Maerokoco Tampilkan Barongsai Saja0
- Bupati Jepara: Jangan Bosan Kampanyekan 4M0
- Timnas U19 Bakal Lakoni 5 Uji Coba Internasional0
- Kerumunan WNA di Bandara Soetta Mengkhawatirkan0
- Kapolda Jateng: Tidak Ada Petasan atau Kembang Api0
- Prokes Bagi Pengunjung Museum Lawangsewu0
Berita Populer
- Ayo ke Kebun Jambu Kristal Cepoko Gunungpati
- Sumur di Tutup Cor, Tiba-Tiba Meledak
- Berwisata Sawah di Kampung Wisata Sawah Mijen
- Taman Sayur, Wisata Alternatif di Limbangan Kendal
- Dari Hobi Menyanyi Ingin Menjadi Profesi
- Pemanah Muda dari Wonosobo
- Kisah Sedih Dibalik Sukses Ratu Panggung
- Di Liga 1 PSIS Belum Ber-homebase di Jatidiri
- Unperba Purbalingga Buka 4 Fakultas 12 Progdi
- Penerbad Bakal Butuh Banyak Pilot

Keterangan Gambar : Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menegaskan bahwa PKM di Kota Semarang masih berlaku. (foto: istimewa)
Semarangsekarang com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan bahwa, aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, dimana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00.
Untuk itu, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi meminta untuk seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak. Dirinya pun berharap, aturan PKM yang masih berlaku dapat didukung oleh semua pihak, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
Di sisi lain, Hendi juga menekankan untuk usaha yang tetap beroperasi pada malam pergantian tahun sesuai aturan PKM, dapat memperketat protokol kesehatan di tempat masing - masing, agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tempat usaha atau tempat wisata silahkan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur - sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama," papar Hendi.
Tidak hanya itu, Hendi juga menegaskan bahwa, penegakan aturan PKM yang akan dilakukan, dirinya juga kembali menekankan adanya pelarangan kegiatan perayaan pergantian tahun. "Perlu digarisbawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktifitas usaha," tegasnya.
"Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun - tahun sebelumnya. Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang," terangnya.
Penertiban
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan akan melakukan penertiban tempat - tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktifitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup," jelasnya.
"Kami harap informasi ini dapat dipahami dan dimengerti, sehingga malam pergantian tahun dapat kita lewati bersama dengan kondusif," tutur Fajar. (subagyo-SS)
