
- Wisuda Purna Wiyata Anggota Permadani
- Patung Bung Karno Selesai Dibangun
- PresidenJokowi akan Kunjungi Kota Semarang
- Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi Jateng Tertekan
- Kekerasan Terhadap Perempuan Trend-nya Meningkat
- Bamsoet: Senjata Api Tidak Boleh Sembarang Digunakan
- Rohaini Minta Vaksinasi Prioritaskan untuk Lansia
- Vaksinasi Tahap 2 di Kota Semarang Lebihi Target
- Kapan Semarang Tuntaskan Masalah Banjir?
- Kwarran Banyumanik Juara Umum PORHAN 2021
Jepara Masuk Zona Merah Narkoba
Berita Terkait
- LPPD Harus Selesai Maksimal 3 Bulan0
- Bola Tangan Cabor yang Sedang Berkembang0
- Ganjar Tunjuk Suko sebagai Plh Bupati Semarang0
- Relawan DD Sisir Korban Longsor di Nganjuk0
- Kapolda Jateng Cek Dua Posko PPKM Mikro0
- Jatah PTSL Salatiga 1.351 Bidang0
- Haizul Minta Masyarakat Selektif Pilih Media0
- Jepara Terapkan Pagu Indikatif dari Bawah ke Atas0
- Polres Rembang Dalami Soal Dendam Pribadi0
- Satya Wacana Saints Salatiga Bidik 6 Besar0
Berita Populer
- Ayo ke Kebun Jambu Kristal Cepoko Gunungpati
- Sumur di Tutup Cor, Tiba-Tiba Meledak
- Berwisata Sawah di Kampung Wisata Sawah Mijen
- Taman Sayur, Wisata Alternatif di Limbangan Kendal
- Dari Hobi Menyanyi Ingin Menjadi Profesi
- Kisah Sedih Dibalik Sukses Ratu Panggung
- Pemanah Muda dari Wonosobo
- Unperba Purbalingga Buka 4 Fakultas 12 Progdi
- Di Liga 1 PSIS Belum Ber-homebase di Jatidiri
- Penerbad Bakal Butuh Banyak Pilot

Keterangan Gambar : Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, bersama jajarannya gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (23/02/2021) di lobi Mapolres Jepara. (foto: boedi)
Semarangsekarang.com (Jepara) - Pada periode Januari-Februari 2021 jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap 10 perkara kasus narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jepara, yakni 9 perkara narkotika dan satu perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar. Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil menyita 20 gram narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 6.125.000, alat hisap bong dan 680 butir pil obat yurindo
Demikian diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, saat kenferensi pers di lobi Mapolres Jepara, Selasa (23/02/2021). Didampingi Kasat Reserse narkoba Iptu R Aries Sulistiyono, Kabag Humas Bag Ops Res Iptu Edy Purwanto dan jajaran polres lainnya.
Pada pengungkapan kasus ini telah berhasil diamankan 12 orang tersangka. Sebelas orang pengedar narkotika sabu, satu di antaranya perempuan dan satu orang pengedar obat-obatan
Para pelaku diancam hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 minimal 5 tahun dengan maksimal 20 tahun denda mencapai Rp 1 miliar, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 maksimal 1 tahun.
Disisi lain Iptu Sulistiyono juga mengungkapkanan keprihatinannya, karena Jepara sudah masuk zona merah narkoba. "Jepara masuk zona merah narkoba. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena Jepara masuk peringkat tiga setelah Semarang dan Solo," ungkapnya prihatin. (boedi-SS)
