
- Karpet Merah DPRD Kota Semarang untuk Hendi-Ita
- Nelayan Ingin SPBN AKR Tambaklorok Dibuka Lagi
- Perampok di Jalan Krakatau Dilumpuhkan Polisi
- KemenPPPA Bangun Pos Ramah Perempuan dan Anak
- Tilang Manual Akan Diganti Sistem ETLE
- PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021
- Pembunuhan dan Curanmor di WilkumJepara Terungkap
- Sarang Walet Andalan Ekspor dari Semarang
- Genjot Ekspor, Jateng Maksimalkan Produk Herbal
- Hendi-Ita Ditetapkan Pimpin Kota Semarang Lagi
KAI Wajibkan Penumpang Negatif Tes RT-PCR
Sesuai Kemenhub No 4 Th 2021
Berita Terkait
- Kudus, Pati dan Magelang Masuk PPKM di Jateng0
- Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali Sehari0
- Ketum MUI Kota Semarang Ajak Pengurus Solid0
- Vaksin Covid-19 Kota Semarang Dibagi Januari Ini0
- Ganjar: Beberapa Venue Bisa Dipakai Latihan0
- Stadion Jatidiri Belum Layak untuk Kompetisi 0
- Pemkot Semarang Bakal Tutup 9 Ruas Jalan0
- Jokowi Diyakini Hanya Setor 1 Nama Calon Kapolri0
- Banyumas Raya akan Menerapkan PPKM0
- Dampak Pandemi Hasil Produksi Ikan Turun0
Berita Populer
- Ayo ke Kebun Jambu Kristal Cepoko Gunungpati
- Sumur di Tutup Cor, Tiba-Tiba Meledak
- Berwisata Sawah di Kampung Wisata Sawah Mijen
- Taman Sayur, Wisata Alternatif di Limbangan Kendal
- Dari Hobi Menyanyi Ingin Menjadi Profesi
- Pemanah Muda dari Wonosobo
- Kisah Sedih Dibalik Sukses Ratu Panggung
- Di Liga 1 PSIS Belum Ber-homebase di Jatidiri
- Unperba Purbalingga Buka 4 Fakultas 12 Progdi
- Penerbad Bakal Butuh Banyak Pilot

Semarangsekarang.com - Pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoromengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dikatakan Krisbiyantoro, KAI mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun," ucapnya.
Pelanggan KA Jarak Jauh, tandas Krisbiyantoro, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Dikatakannya, para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan, selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Krisbiyantoro.
Hal itu, kata Krisbiyantoro, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (subagyo-SS)
