
- OJK Dorong BPR Kerjasama dengan Himbara
- Tim Basket Satya Wacana Bidik Lolos Playoff
- Hindari Jalan Kaligawe, Banjir Belum Surut
- Kapolda Jateng akan Tuntaskan Premanisme di Solo
- Ganjar: Bupati-Wali Kota dan Wakilnya Mesti Rukun
- Pesepeda Meninggal di Genangan Banjir Kaligawe
- Bupati Semarang Dipanggil KPK Sebagai Saksi
- Salatiga Raih Kota Tertoleran Pertama se-Indonesia
- Stasiun Tawang Kembali Buka Layanan Penumpang
- IMI Hibahkan Mobil Listrik kepada Korlantas Polri
Pasutri Penipu Berdalih untuk Bisnis Pertambangan
Ditahan di Polda Metro Jaya
Berita Terkait
- FEB UKSW Bedah Buku Karya Sudhamek0
- Wali Kota Tekankan Simbiosis Mutualisme0
- Hari ini Gunung Merapi Erupsi Efusif 0
- Butuh Komitmen Nelayan Bila SPBN Dihidupkan Lagi 0
- Kapolri Ingin Anggota Polri Tegas Namun Humanis0
- Jenderal Pol Listyo Sigit Resmi sebagai Kapolri0
- BPBD Kabupaten Semarang Waspadai Tanah Longsor0
- Ganjar Diapresiasi Baleg DPR RI0
- Alternatif Solusi Hukum dengan Kembang Desa0
- Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Negatif Covid-190
Berita Populer
- Ayo ke Kebun Jambu Kristal Cepoko Gunungpati
- Sumur di Tutup Cor, Tiba-Tiba Meledak
- Berwisata Sawah di Kampung Wisata Sawah Mijen
- Taman Sayur, Wisata Alternatif di Limbangan Kendal
- Dari Hobi Menyanyi Ingin Menjadi Profesi
- Kisah Sedih Dibalik Sukses Ratu Panggung
- Pemanah Muda dari Wonosobo
- Unperba Purbalingga Buka 4 Fakultas 12 Progdi
- Di Liga 1 PSIS Belum Ber-homebase di Jatidiri
- Penerbad Bakal Butuh Banyak Pilot

Keterangan Gambar : Kombes Yusri dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya Jakarta Rabu (27/01/2021), pelaku pasutri penipu mengaku sebagai menantu petinggi Polri. (foto: istimewa).
Semarangsekarang.com (Jakarta) - Diduga menawarkan investasi bodong, pasangan suami istri (pasutri) harus mendekam di jeruji besi. Mereka adakah Donny Widjaja – Kurnia Mochtar (Nia) warga Perumahan Cibubur Country, yang tega menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari dengan dalih untuk investasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus dugaan penipuan berawal dari pertemuan antara korban dengan sepasang suami istri di kawasan Pondok Indah pada Januari 2019.
Menurut Kombes Yusri, saat itu, korban dirayu agar mau menanamkan modal di sebuah perusahaan pertambangan.
Pasangan suami istri itu sesumbar mengaku sebagai keluarga dari mantan petinggi Polri untuk menjalin kerja sama dengan korban yang merupakan pengusaha kaya.
"Untuk meyakinkan korban, salah satu tersangka mengaku-ngaku sebagai mantan menantu petinggi Polri sehingga Korban mulai tertarik untuk menggarap proyek bersama tersangka," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya Jakarta Rabu (27/01/2021).
Yusri menyebut, awalnya, korban diminta mentransfer uang Rp 24 miliar untuk membeli lahan. Dari situ, tersangka terus memeras korban dengan dalih investasi.
Yusri menyampaikan setidaknya sudah Rp 39 miliar yang disetorkan kepada tersangka.
Yusri menyebut, tersangka tidak bisa menepati janjinya untuk memberikan keuntungan dari investasi tersebut sampai 2020. Setelah ditelusuri, proyeknya ternyata fiktif. "Jadi ini model investasi bodong dengan kerugian sebesar Rp 39 miliar," ucap dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Yusri Yunus menerangkan, ada tujuh orang yang jadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Namun, hanya dua orang di antaranya yakni DK alias DW dan KA yang dijebloskan ke tahanan. Sisanya, dikenakan wajib lapor. Kepolisian menilai peran mereka pasif dan bersikap kooperatif.
"Jumlah tersangkanya ada tujuh. Tapi hanya dua yang ditahan. Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri," kata Yusri.
Manfaatkan kelemahan
Kuasa Hukum korban Andreas Reza Nazarudin - Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardika, SH dari kantor MMP Law Firm mengatakan "Klien kami selaku warganegara yang taat dan patuh, serta percaya kepada hukum sehingga korban melapor ke kepolisian''.
Menurut Mahatma, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. "Pelaku dari awal sudah memiliki itikad tidak baik (te kwader trouw) sebelum menjalankan aksinya pelaku memakai pendekatan religius" kata Mahatma.
Dia menjelaskan, pelaku tidak ada niat ingin mengembalikan uang milik korban bahkan dengan enteng malah hanya meminta maaf.
"Bahkan pelaku mengaku uangnya habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan berfoya-foya membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah" pungkas Mahatma. (dani s/rls-SS)
