
- OJK Dorong BPR Kerjasama dengan Himbara
- Tim Basket Satya Wacana Bidik Lolos Playoff
- Hindari Jalan Kaligawe, Banjir Belum Surut
- Kapolda Jateng akan Tuntaskan Premanisme di Solo
- Ganjar: Bupati-Wali Kota dan Wakilnya Mesti Rukun
- Pesepeda Meninggal di Genangan Banjir Kaligawe
- Bupati Semarang Dipanggil KPK Sebagai Saksi
- Salatiga Raih Kota Tertoleran Pertama se-Indonesia
- Stasiun Tawang Kembali Buka Layanan Penumpang
- IMI Hibahkan Mobil Listrik kepada Korlantas Polri
Polres Temanggung Gerebek Rumah untuk Perjudian
Berita Terkait
- Wali Kota Tekankan Simbiosis Mutualisme0
- Hari ini Gunung Merapi Erupsi Efusif 0
- BPBD Kabupaten Semarang Waspadai Tanah Longsor0
- Wali Kota Resmikan Perumda Bank Salatiga0
- Kendala Lahan di Pembangunan Tol Semarang-Demak0
- Reskrim Polsek Cepu Tangkap Pelaku Pencurian0
- Lima Daerah di Jateng Digelontor 104 Ton Kedelai0
- Polresta Banyumas Ciduk 5 Pelaku Curanmor0
- Ayla Tertampar KA Jayabaya di Tegowanu0
- JK Tusuk Pasangan Sejenisnya Hingga Tewas0
Berita Populer
- Ayo ke Kebun Jambu Kristal Cepoko Gunungpati
- Sumur di Tutup Cor, Tiba-Tiba Meledak
- Berwisata Sawah di Kampung Wisata Sawah Mijen
- Taman Sayur, Wisata Alternatif di Limbangan Kendal
- Dari Hobi Menyanyi Ingin Menjadi Profesi
- Kisah Sedih Dibalik Sukses Ratu Panggung
- Pemanah Muda dari Wonosobo
- Unperba Purbalingga Buka 4 Fakultas 12 Progdi
- Di Liga 1 PSIS Belum Ber-homebase di Jatidiri
- Penerbad Bakal Butuh Banyak Pilot

Keterangan Gambar : Konferensi pers Polres Temanggung kasus rumah di kecamatan Ngadirejo yang dijadikan tempat perjudian. (foto: humas)
Semarangsekarang.com (Temanggung) - Polres Temanggung grebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat perjudian, diketahui rumah tersebut milik warga bernama A alamat Dusun Karangrejo Rt 1/8, Desa Gondang winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Kamis (28/01/2021).
Dalam ungkap kasus yang digelar pagi ini diketahui kronologi yaitu pada Senin (11/01/2021) lalu sekitar pukul 17.45 wib, Unit Resmob Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang yang sedang bermain kartu, dengan taruhan uang.
Untuk mengetahui kebenarannya Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi tersebut benar, Tim gabungan lasngung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan 3 orang pelaku judi masing-masing berinisial JI (40) R (46) dan S (41) serta barang bukti uang senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki dengan menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana perjudian.
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan, para pelaku tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 (tujuh) tahun Penjara. (tubagus-SS)
