Aksi Teatrikal Warnai Unjuk Rasa Bebaskan Aktivis D


Aksi teatrikal yang dilakukan dua aktivis yang berharap tersangka aktivis D untuk dibebaskan dari tuntutan pelanggaran UU ITE. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com (Jepara) – Sidang perdana aktivis lingkungan berinisial D digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jalan Fauzan No 4 Pengkol Jepara, sesuai dengan perkara pidana nomor 14/pid.sus/2024 PNJa

D diduga telah melakukan tndak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45Aayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kamis (01/02/2024).

Saat digelar sidang, di depan Pengadilan Negeri Jepara terjadi aksi unjuk rasa yang yang pro tersangka dan menuntut pembebasan D serta menuntut dibebaskan dari jeratan UU ITE. Aksi yang menuntut pembebasan D dilakukan dengan tulisan di spanduk orasi serta aksi teatrikal penyelamatan Karimunjawa (Save Karimun).

Aksi teatrikal itu menggambarkan penyelamatan lingkungan di Pulau Karimun Jawa keadilan atas terdakwa D. Pada awalnya seseorang yang diperankan oleh Taufikurohman atau akrab dipanggil ”Copet” membawa bibit mangrove di polybag. Kemudian datang seseorang yang diperankan oleh ”Pincuk” merebut polybag dan menghancurkannya kemudian mencekik dan memotong rambut sang pembawa polybag mangrove.

Si pembawa mangrove tergeletak tak berdaya, selanjutnya Tata berperan sebagai Ibu Pertiwi masuk menolong dan menghidupkan kembali si pembawa mangrove dengan menyiramkan air dari kendi. Si pembawa mangrove segar lagi berdiri dan naik ke kursi sambil meneriakan , “Save Karimun, Selamatkan Daniel!”, teriaknya sambil diikuti peserta unjuk rasa.

Aksi tetap harus kondusif

Pada kesempatan itu Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta peserta aksi untuk melakukan aksi dengan damai. Hal ini agar tercipta kondusif aman dan konduisif terutama dalam masa kampanye di wilayah hukum Jepara.

“Tolong rekan-rekan di dalam melaksanakan aksi tidak anarkhis agar aman dan kondusif di wilayah hukum Jepara yang kita cintai ini”, pesannya.

Sedangkan peserta aksi unjuk rasa itu menuntut, bebaskan tersangka D dari segala dakwaan. Serta dikembalikan Karimunjawa sebagaimana seharusnya kawasan konservasi. Tutup tambak udang ilegal, dan para pelaku (termasuk siapa pun yang terlibat dalam usaha ilegal tersebut)

Peserta aksi bebaskan D juga diikuti oleh ratusan orang dari berbagai LSM, ormas, BEM dan anggota masyarakat yaitu; KAWALI, Tim Advokasi LUNI FIB UI, Lingkar Juang Karimun, seniman dan budayawan Jepara, Omas Pekat IB, KPMP Kudud, Grib Jaya, LMPP, Walhi Jateng, Safenet, BEM Unisnu, Save Karimun Jawa, Forum Nelayan Jepara Utara, Balong Wani, Tim Advokasi HAM dan Kontras Nasional, YLBHI-LBH Semarang, Jepara Poster Syndicate, Komunitas Selalu Baik, Kendeng Lestari, KontraS, Institute for Criminal Justice Reform, Dewan Kesenian Pemalang, Lintas Komunitas Penjaga Mata Air Pemalang, Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan, Ormas Lindu Aji, Greenpease Indonesia, Aksi Kamisan Semarang, Maring Institute, GUSDURian Semarang dan Mahasiswa Bergerak. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top