Belasan Pengacara akan Dampingi Terduga Korban Peludahan
Foto bersama awak media, aktivis, anggota ormas dan tokoh masyarakat setelah bedah kasus Kamis (6/6/2024). foto : Edy John
Semarangsekarang.com (Jepara),- Dugaan pelecehan terhadap wartawan media online oleh oknum petinggi Desa Lebak Pakissaji Jepara, yang berujung laporan polisi STPL/387/V/2024/Res, terus menggelinding. Teranyar, puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers, aktivis, Ormas serta tokoh masyarakat di Jepara, melakukan bedah kasus dan jumpa pers, mensikapi dugaan pelecehan tersebut. Bedah kasus dan jumpa pers, berlangsung di kantor Sekber DPP Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Jl. RMP Sosrokartono, Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kamis (6/6/2024).
Beberapa pengacara turut hadir pada pertemuan tersebut. Antara lain Supriyanto, Noorkhan, Harnawi, Teguh Santoso, Ridwan, Ahmad Zaini, Bachtiar Effendi Sitinjak, T. Mangaratua Simbolon, M. Yusuf, Akhmad Saiful Gani, dan Nur Zuli Ardi.
Menurut H. Norkhan, pada prinsipnya mereka melaporkan Petinggi Desa Lebak yaitu M.S. dalam tindak pidana dugaan melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP, bunyinya : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Walaupun dengan ancaman pidana yang ringan, tapi kita tetap sikapi bersama-sama,” terang Noorkhan.
Sementara M. Yusuf dari kantor hukum M. Yusuf and Partner mengatakan, sebagai wadah kelembagaan kewartawanan atau organisasi pers, ALMI Jepara dapat melakukan gugatan. Apalagi Bd merupakan anggota ALMI yang ada di Jepara.
“Nanti penanganan kasus ini akan berjalan bersama, baik tindak pidananya, maupun pelanggaran menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Dan itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Yusuf.
Seperti berita sebelumnya, mula pertama peristiwa, ini terjadi saat berlangsung pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa bakti Kades Kabupaten Jepara, di Pendopo RA Kartini Rabu (29/05/2024). Saat itu oknum Kades berinisial Ms diduga meludahi dan mengumpat kepada seorang wartawan bernama Bd yang sedang melakukan tugas peliputan. Karena kejadian, itu Bd pun melaporkan peristiwa yang menimpanya kepihak kepolisian. (Boedi/ss)