Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Developer Lestari Garden Hill Siap Bangun Talud di Sekitar Rumah AS - Semarangsekarang.com

Developer Lestari Garden Hill Siap Bangun Talud di Sekitar Rumah AS


Gapura Perumahan Lestari Garden Hill yang berkomitmen menyediakan hunian bersubsidi untuk MBR di Jepara. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com (Jepara) – Warga desa Pancur kecamatan Mayong Jepara berinisial AS dan B yang tinggal di belakang Perumahan Lestari Garden Hill, merasa terancam dengan pengerukan dan penataan lahan yang berdekatan dengan rumahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut Agus Riyanto atau Agus Alesta yang merupakan owner PT Alesta Group Indonesia dengan brand perumahan Lestari Garden Hill yang terletak di Dukuh Ngipik, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tersebut pada Senin (05/06/2023) berusaha memberikan klarifikasi kepada awak media.

PT Alesta Group Indonesia sebagai pengembang sudah menjalankan aturan pekerjaan, sesuai Peraturan Pemerintah RI No 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sebagai salah satu pengembang perumahan subsidi di Jepara, pada saat ini sedang melaksanakan kegiatan land cearing atau pembukaan penyiapan lahan (tahapan lanjutan) juga kegiatan cut and fill (menggali dan menimbun) untuk persiapan pengembangan perluasan dan pemenuhan fasilitas area perumahan.

“Lokasi pembangunan perumahan MBR oleh PT Alesta Group Indonesia telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” kata Agus.

“Manajemen perusahaan kami telah menjalankan semua perizinan yang diperlukan. Termasuk pengesahan site plan, pemantauan lingkungan, izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis oleh dinas-dinas terkait di Kabupaten Jepara,” papar Agus lagi.

“Terkait status lahan dalam perluasan area perumahan. Kami sebagai pengembang dengan pihak penjual tanah, ada perjanjian jual beli yang sudah kami sepakati bersama,” ujarnya.

“Mengenai tanah hasil land clearing maupun cut and fill dengan alat berat atau backhoe yang ada di lahan tahapan lanjutan atau tahap dua di perumahan. Kami sejak awal sudah menyerahkan pekerjaan itu kepada pihak lain yaitu Al (selaku pengelola) dalam pemanfaatannya. Karena kegiatan land clearing memang harus kami lakukan dengan tetap menjaga kondisi geografis agar terjaga dan aman,” jelasnya sembari memperlihatkan surat perjanjian dengan Al.

“Tahap ke 2 (kedua) proses pengerjaan cut and fill atau land clearing kami serahkan kepada pihak kedua,” tegas Agus.

Untuk tanah samping rumah milik saudara B adalah lahan milik warga desa Kalipucang Wetan bernama Tri. Area sekitar rumah tersebut, status tanahnya bukan milik perusahaan kami, “Dalam hal itu tentu proses cut and fill bukan menjadi tanggungjawab kami,” tegas Agus.

Siap ganti rumah baru

Sedangkan rumah atas nama milik saudara AS yang menurut berita yang viral terancam longsor. Dia berjanji akan membangun talud dan bahkan siap mengganti dengan rumah baru serta memberikan fasilitas berjualan di lingkungan perumahannya.

“Kami akan segera membuat pondasi (talud) lereng atau dinding penahan tanah, di samping rumah saudara AS, agar tidak membahayakan harta dan benda penghuninya,” terang Agus..

“Talud akan segera kami bangun di lereng tanah samping rumah milik saudara AS,” cetusnya. Namun perlu waktu, karena mengingat status tanah disampingnya adalah tanah milik almarhum Haji Bandi, pihak pengembang (developer) harus menunggu kepastian status tanahnya.

Agus Alesta menceritakan,” Dalam status jual beli tanah milik almarhum Haji Bandi, kami sudah memberikan uang tanda jadi kepada istrinya almarhumah Ibu Kasri selaku penjual pada saat itu,” ceritanya.

“Untuk masalah pelunasan tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut. Segera kami lunasi setelah ada penetapan ahli waris oleh keluarga,” ujar Agus Alesta.

“Kami akan segera memprioritaskan rekondisi pasca land clearing di area perumahan kami. Agar warga disekitar area perumahan merasa aman dan ikut merasakan langsung efek positif atas keberadaan perumahan subsidi yang di kembangkan oleh PT Alesta Group Indonesia melalui Perumahan Lestari Garden Hill dengan target ribuan bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR,” pungkas Agus Alesta. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top