Didukung Istri, Pria di Jepara Setubuhi Pacar Keponakan Sendiri
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat Konferensi Pers persetubuhan anak dibawah umur dengan didampingi Kasatreskrim, Tohari dan Humas Polres Jepara, Basirun. (foto: istimewa)
- Berdalih senangkan suami
Semarangsekarang.com (Jepara) – Kepolisian Resor Jepara menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mereka memaksa korbannya yang masih berusia 17 tahun berhubungan badan bersama.
Tersangka NG (30 tahun) itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27 tahun) untuk berhubungan seksual tiga orang. Karena NP ingin menyenangkan suami, akhirnya dia menuruti keinginan sang suami.
Berawal pasutri (tersangka) mengajak korban untuk memasak dirumah mereka. Pada saat itu korban ingin merokok. Oleh karena itu korban diminta untuk merokok di dalam kamar. Kemudian kedua tersangka ikut memasuki kamar tersebut dan melakukan hubungan suami istri.
Korban diminta melihat Pasutri ini berhubungan badan, karena itu korban akan keluar dari kamar, akan tetapi dicegah oleh NG.
Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu. Selanjutnya tersangka NP memaksa dan merayu korban untuk berhubungan badan dengan NG. NP membiarkan suaminya mencabuli korban.
“Korban merupakan pacar keponakan dari Pasutri tersebut,” kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat Konferensi Pers dengan didampingi Kasatreskrim dan Humas Polres Jepara di Mapolres Jepara, Selasa (13/06/2023). Kapolres Jepara juga menyampaikan bahwa, tindak asusila itu terjadi di kamar tersangka, pada hari Sabtu (18/02/2023) silam.
Diancam
Menurut kapolres tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar. Karena korban adalah pacar dari keponakan mereka. Korban pada saat itu, dalam keadaan terdesak dan tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.
Selain itu Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa, tersangka NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya. Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka NG.
Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Oleh karena itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (boedi-SS)