Gugatan pada Kapolres serta Kasatreskrim Polres Jepara Berlanjut


Penggugat Benyamin Suryo Sabath Hutapea SH (baju putih) saat bersama lawyernya di depan kantor pengadilan Jepara. (foto: istimewa)

  • Sidang berikutnya 26 September

Semarangsekarang com (Jepara) – Sidang kedua perkara dengan No47/pdt.G/2022/pNjpr yaitu gugatan perdata Perkara Melawan Hukum (PMH) antara Benyamin Suryo Sabath Hutapea SH sebagai penggugat dan Kapolda Jateng, Kapolres Jepara serta Kasatreskrim Polres Jepara sebagai tergugat, dilaksanakan pada hari Senin (12/09/2022) siang di ruang Cakra pengadilan negeri Jepara. Sidang kedua ini, diketuai oleh Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua SH.

Gugatan tersebut dilayangkan, lantaran penggugat merasa tidak bersalah saat dijemput oleh tujuh personil polisi tanpa bukti dan keterangan yang jelas.

Peristiwanya terjadi pada Sabtu (15/06/2022) silam sekitar pukul 14.14 WIB, berawal dari penggugat saat itu sedang melakukan acara diskusi bersama organisasi relawan dan sejumlah aktivis di Museum Kartini Jepara.

Ketika itu seorang polisi berinisial T menelepon penggugat dan mengatakan ingin bertemu. Kemudian T bersama enam rekannya membawa penggugat ke kantor reskrim polres Jepara. Singkatnya, pada pukul 23:00 WIB, Penyidik Polres Jepara membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan baru pada pukul 03:30 WIB dini hari korban dipulangkan.

Merasa tidak jelas alasan penangkapan dan pemeriksaannya. Akhirnya Benny memutuskan untuk menggugat secara perdata semua pihak yang dianggap merugikannya jelas Benny.

Dan pada sidang kedua ini, diputuskan okeh hakim ketua pada sidang pertama yaitu, untuk dilakukan mediasi dengan para tergugat yaitu Kapolda Jateng dikuasakan empat pengacara, Kapolres Jepara sembilan pengacara serta Kasatreskrim Polres Jepara yang dikuasakan kepada sembilan pengacara.

Diputuskan pada saat itu sebagai hakim mediator yaitu, DR Rightmen MS Situmorang SH MH.

Menurut kuasa hukum penggugat yaitu Ignatius Bambang Wijanarko SH mengatakan bahwa “Sidang ketiga akan dilaksanakan tanggal 26 September 2022. Secara principal tergugat harus hadir secara langsung, ini perintah dari hakim mediator,” katanya.

Selain itu Bambang juga menambahkan bahwa, “Hal ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat agar berani menggugat keoada penguasa atau pejabat yang berbuat merugikan masyarakat. Karena ketika di persidangan mereka adalah sama atau tidak ada jabatan, yang ada hanya penggugat dan tergugat. Disitulah adanya persamaan di depan hukum atau equality before the law”.

Awak media tak bisa bisa mengkonfirmasi ke kuasa hukum tergugat, karena usai mediasi mereka langsung meninggalkan pengadilan. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top