Majelis Hakim PN Jepara Kabulkan Gugatan PMH
Mangara Simbolon, Advokat dari M&S Law Office and Partners. (foto: dok istimewa)
Semarangsekarang.com (Jepara) – Mangara Simbolon, Advokat dari M&S Law Office and Partners menggelar konferensi di kantornya, Rabu (27/09/2023) lalu terkait Jl. Gudang Sawo No. 219 Desa Mulyoharjo, Jepara. Rabu (27/9/2023).
Konferensi pers, terkait hasil amar putusan oleh Hakim Meirina Dewi Setiawati sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa.
Dalam keterangan Mangara Simbolon, yang akrab disapa Bang Bolon mengatakan bahwa, gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum di PN Jepara adalah upaya lanjutan dari gugatan Pra Peradilan sebelumnya. Hal ini terkait penetapan status tersangka kliennya yang bernama Arifin Bin Kamid.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari Majelis Hakim PN Jepara yang mengadili perkara tersebut, menyatakan bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi turut tergugat/Polres Jepara untuk seluruhnya.
”Majelis Hakim PN Jepara menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya,” tuturnya
Konvensi dan Rekonvensi
Pada saat itu, Mangara Simbolon mengatakan, “Kami sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menghormati putusan Majelis Hakim PN Jepara, yang salah satunya adalah menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengembalikan kepada klien kami satu unit mobil merek Honda Brio Nomor Polisi K 9180 GL atas nama Maslikan Yusuf. Maslikan Yusuf adalah saudara dari klien kami yang sudah kami perjuangkan haknya dalam mengais keadilan,” ujar Bang Bolon.
“Bahkan kami sebelumnya sudah melakukan upaya memPraperadilkan Polres Jepara terkait penetapan status tersangka klien kami Arifin Bin Kamid, warga Kabupaten Kudus. Sejak awal kami berkeyakinan, kasus hukum klien kami adalah kasus murni perdata, namun dipaksakan menjadi kasus pidana dengan pembuktian surat dan saksi dalam fakta persidangan,” tegasnya. (boedi-SS)