Mangara Simbolon Pertanyakan Kasus Tanah di Desa Bantrung


Mangara Simbolon SH MH CTA CPCLE berharap Polres Jepara bisa selesaikan kasus tanah di Bantrung yang melibatkan kliennya ES. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com (Jepara) – Berawal dari adanya dugaan mafia tanah di Desa Bantrung pada tahun 2017 yang telah dilaporkan ke Polres Jepara, pada tanggal 30 Nopember 2021 dan sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Laporan tersebut bernomor sp Lidik/601.a/XII/2021/Reskrim, tanggal 08 Desember 2021.

Mangara Simbolon SH MH CTA CPCLE dibawah law firm M & S Law Office & Partners sebagai kuasa hukum berinisial ES pada saat jumpa pers kembali meminta kepada Kapolres dan Reskrim Jepara untuk membuka seterang terangnya kasus dugaan mafia tanah di Desa Bantrung tersebut, karena kasus tanah yang terjadi bukan hanya kasus ini saja masih ada beberapa kasus yang sama yang ditanganinya di Desa Bantrung.

Sempat Mediasi

Sebelumnya, menurut Mangara Simbolon, kliennyai ES telah melakukan upaya mediasi di balai desa Bantrung. Mediasi telah dilakukan tiga kali, akan tetapi Petinggi Desa Bantrung seakan-akan tidak kooperatif dengan menutupi dokumen-dokumen yang di mintanya.

‘’Berawal dari klien kami ES kepada Petinggi Desa Bantrung berinisial NS mendapat surat kuasa dari ES selaku terlapor pada tanggal 17 Desember 2017. Pada saat itu NS masih sebagai perangkat desa belum menjadi petinggi,’’ ungkap Mbolon panggilan Manggara Simbolon, Kamis (06/01/2023).

Masih menurut Mbolon ada dugaan keterlibatan beberapa perangkat desa dan petinggi Bantrung sebelumnya. ‘’Hal ini berdasarkan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih Yaitu pada tanggal 4 Januari 2023 di Polres Jepara. Pelapor ES, tidak mengakui memberi surat kuasa kepada NS. Yang pada tahun 2017 NS masih sebagai perangkat desa dan sekarang menjabat sebagai Petinggi Bantrung,’’ jelasnya.

Oleh karena pelaporan kasusnya yang sudah lebih dari satu tahun , maka pihaknya sebagai pemegang kuasa mempertanyakanya.”Kasus ini sudah bergulir kurang lebih setahun tetapi masih dalam proses penyelidikan”, tambahnya.

Menurut Mbolon, permohonannya kepada Polres Jepara ini sesuai dengan prioritas Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR BPN Hadi Cahyanto untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top