Pemohon Meminta Kejelasan Salinan BAP Tersangka
Dari kiri: Rosdiana Lubis, Mangara Simbolon, Laras, Taufik Hidayat dan saksi ahli Bagus Hendradi ketika berfoto di depan PN Jepara. (foto: istimewa)
- Sidang Praperadilan di Jepara
Semarangsekarang.com (Jepara) – Sidang praperadilan kasus perdata, penetapan A bin K warga Jekulo Kabupaten Kudus sebagai tersangka oleh Polres Jepara atas kasus jual beli 21 September 2020 silam kembali digelar.
Sidangnya sendiri sudah enpat digelar di Pengadilan Negeri Jepara. Pada sidang Jumat (26/05/2023) kuasa hukum pemohon A bin K, ada Mangara Simbolon selain didampingi Tri Wulan Larasatil, Taufik Hidayat juga hadir dari LBH Ansor Jawa Tengah dan Rosdiana Nurpasha Lubis.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto, SH MH kali ini tim kuasa hukum pemohon menghadirkan Bagus Hendradi Kusuma SH MH sebagai saksi ahli hukum pidana. Saksi ahli adalah akademisi dari Unnes Semarang.
Pada kesempatan itu saksi ahli menerangkan tentang Pasal 184 Ayat KUHAP yaitu tentang alat bukti yang bisa menjelaskan seseorang menjadi tersangka suatu tindak pidana atau tidak. Alat bukti yaitu berupa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Bagus Hendradi Kusuma, SH, MH., saksi ahli hukum pidana dari Unnes Semarang yang dihadirkan oleh Pemohon. Saksi pada keterangannya memberikan gambaran secara umum bahwa penetapan Tersangka harus sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Turunan dan salinan BAP
Sementara di awal sidang pemohon meminta keterangan dari personil Bagian Hukum Polda Jateng terkait BAP kliennya A bin K warga Jekulo Kabupaten Kudus yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Jepara sebagai tersangka tindak pidana 378 KUHP pidana penipuan.
“Selaku kuasa hukum kami sudah memberikan surat kepada penyidik Polres Jepara, agar memberi turunan atau salinan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan klien kami,” ujar Mangara Simbolon yang akrab disapa Bang Mbolon.
“Ini berdasarkan Pasal 72 KUHAP, tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP”.
“Kami meminta Penyidik memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan klien kami di pengadilan,” jelasnya.
Hal ini karena temohon menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari keluarga pelapor yaitu istri dan mertuanya.
Seusai sidang Taufik Hidayat menyatakan,”Banyak hal kejanggalan dan kekurangan yang menurut dalil kami tidak cukup menetapkan klien kami sebagai tersangka sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014.
“Penyidik belum mempunyai minimal dua alat bukti dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tukasnya. (boedi-SS)