Pengacara MA Korban Penganiayaan, Apresiasi Kinerja Polres Jepara
Pengacara MA, T Mangaratua Simbolon (paling kanan) bersama tokoh masyarakat desa Banjaran Bangsri Jepara di lokasi autopsi jenazah MA. (foto: istimewa)
Semarangsekarang.com (Jepara) – Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan kematian korban berinisial MA (18 tahun) warga RT 004 RW 08, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Korban MA dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin, 9 Oktober 2023, setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Mayong Jepara. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB jenazah korban dimakamkan di pemakaman islam Mbah Kasah desa Banjaran Kecamatan Bangsri Jepara.
Sebelumnya pada Minggu, 8 Oktober 2023 silam, MA menjadi korban tindakan main hakim sendiri (persekusi) oleh massa di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong Jepara. Pada saat itu, MA selesai menonton orkes di Desa Somosari kecamatan Batealit Jepara. Kemudian diamankan oleh warga Desa Rajekwesi, karena diduga melakukan pencurian alat pertukangan.
Oleh karena itu, pihak keluarga korban menunjuk T Mangaratua Simbolon, Advokat dari M&S Law Office and Partners menjadi kuasa hukumnya. Kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Jepara untuk memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) Nomor: STTLP/B/112/X/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH. Pada Sabtu 14 Oktober 2023 malam.
Autopsi
Pada saat itu Keluarga korban meminta agar jenazah korban MA dilakukan tindakan autopsi. Kemudian pada hari Senin (23/10/2023) sejak pukul 09.00 tim gabungan personel Polres Jepara dibantu warga desa melakukan bongkar makam korban MA di Makam Islam Mbah Kasah, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pada proses autopsi, Tim Polres Jepara dipimpin oleh AKP Ahmad Masdar Tohari disertai anggota Satreskrim, personel Provost dan Dalmas, Unit Identifikasi Inafis Sat Reskrim Polres Jepara melaksanakan bongkar makam MA tersebut. Selain itu, Tim Polres Jepas dibantu oleh Tim dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah yang dipimpin Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, Kabid Dokkes Polda Jateng.
Proses autopsi juga disaksikan oleh Taryanto, Petinggi dan perangkat desa Banjaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa, keluarga korban, Tomas dan Toga Desa Banjaran. Proses ekshumasi dan autopsi selesai sekitar pukul 12.00 siang.
Pada kesempatan itu awak media menemui pengacara keluarga MA yaitu T Mangaratua Simbolon di sekitar makam atau lokasi autopsi. Dia mengatskan, “Proses autopsi oleh dokter ahli forensik terhadap jenazah MA, sangat penting. Guna mengungkapkan sebab akibat kematian korban yang diduga karena suatu dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Sehingga terbit visum et repertum jenazah korban MA. Hal ini adalah sebuah tindakan pro justicia atau demi keadilan,” ujar Bang Bolon sapaan akrab Mangaratua Simbolon.
“Mengapresiasi Kinerja Polres Jepara Lakukan “Ekshumasi” dan “Autopsi” Atas Jenazah MA, oleh Polres Jepara dan Tim dari Polda Jateng. Setelah kami (lawyer dan keluarga korban) melapor ke Polres Jepara”, pungkas Bang Bolon Selasa (24/10/2023) lalu. (boedi-SS)