Pj Bupati Jepara Berharap Tak Ada Petinggi Terkena Kasus Hukum


Penandatangan MoU kajari dan Ketua Papdesi Jepara didampingi Pj Bupati, Kadinsospermades dan Kasidatun Kejari, Selasa (24/01/2023). (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com (Jepara) – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meluncurkan program Jaga Desa. Program ini bertujuan untuk mendampingi desa dalam pengelolaan anggaran desa ini menggandeng Kejaksaan Negeri Jepara.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Kajari Jepara Muhammad Ichwan dan Ketua Papdesi Edy Khumaidi Muhtar mewakili petinggi se-Kabupaten Jepara di Ono Joglo Resort and Convention, Bandengan Jepara, Selasa (24/01/2023).

Edy Supriyanta mengapresiasi program Jaga Desa. Program ini diharapkan akan membuat pemerintah desa semakin tertib dan disiplin dalam mengelola keuangan desa. Oleh karena itu dia berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jepara.

“Terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajarannya yang menginisiasi kegiatan ini. Semoga ke depan tidak ada petinggi yang terjerat kasus hukum karena salah dalam mengelola keuangan desa,” kata Edy.

Edy menambahkan, program Jaga Desa yang diluncurkan ini sangat penting bagi para petinggi. Sebab melalui program tersebut pemerintah desa dan petinggi akan mendapatkan pendampingan pengelolaan keuangan desa. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan. “Yang sudah-sudah jangan diulangi kesalahannya, dana desa ini ojo dinggo dolanan, ojo digelapkan,” tambah Edy.

Orang nomor satu di Jepara ini juga menjelaskan bahwa, di tahun ini pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mengalami penurunan dari tahun 2022 lalu. Dana Desa di tahun 2023 ini sebanyak Rp 207,3 miliar turun dari tahun 2022 yakni sebesar Rp 245,6 miliar. Sedangkan ADD tahun ini sebesar Rp 84,6 miliar turun dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 97,9 miliar. “Penurunan ini harus dipandang sebagai tantangan bagi pemerintah desa agar semakin kreatif mencari sumber pendapatan asli desa,” ujar Edy.

Selanjutnya Edy berpesan agar pemmerintah desa mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dan Bumdesa Bersama. Ia menambahkan bawasannya payung hukum terkait Bumdesa dan telah disetujui bersama DPRD akhir tahun lalu.

“Jadikan penurunan pagu anggaran desa ini sebagai pelecut agar memprioritaskan pembangunan pada kegiatan yang berakselerasi terhadap pertumbuhan ekonomi desa agar masyarakat makin berdaya dan sejahtera,” tandasnya.

Sementara itu Kajari Jepara Muhammad Ichwan menjelaskan bahwa kejaksaan adalah penasehat hukum atau fungsi advokat untuk para kepala desa atau petinggi di Indonesia hal ini sesuai dengan UU no 11 tahun 2021 perubahan dari UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Kalau mau didampingi oleh kejaksaan petinggi harus menandatangani MoU ini”, katanya. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top