PMKB Minta Tersangka D Dijerat UU ITE
Tersangka D dikawal sejumlah anggota polisi saat akan memasuki mobil tahanan. (foto: istimewa)
- Soal tambak udang di Karimunjawa
Semarangsekarang.com (Jepara) – Sidang perdana perkara terdakwa pelanggaran UU ITE berinisial D di Pengadilan Negeri Jepara Jl KH Fauzan No 4 Pengkol Jepara. Sidang ini menjadi perhatian masyarakat baik yang pro maupun kontra tambak udang di Karimunjawa. Terbukti adanya pendukung tambak udang dan anti tambak udang di Karimunjawa yang melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (01/02/2024).
Ratusan anggota Persatuan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) yang notabene pendukung adanya tambak udang mendatangi Pengadilan Negeri Jepara untuk menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berkumpul di depan pengadilan, mengekspresikan keprihatinan terhadap terjadinya kasus tersebut.
Mereka mendukung pihak berwenang serta menuntut keadilan kepada tersangka yang dianggap sebagai pemecah belah kerukunan masyarakat Karimun Jawa untuk dihukum berat. Karen mereka menganggap telah terjadi pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh D.
Hal itu senada dengan yang disampaikan oleh H Cipto, tokoh masyarakat Karimunjawa dan juga dianggap sesepuh PMKB. Dia menuturkan bahwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan mengandung Sara, ini sangat melukai dan menghina warga masyarakat Karimunjawa, maka saya sebagai tokoh masyarakat menuntut keadilan tersangka UU ITE dihukum seberat-beratnya, karena kasus UU ITE yang dilakukan D ini terpisah dan murni tindak pidana jangan dikait-kaitkan dengan lingkungan hidup.” tuturnya.
Selain itu Ridwan, Ketua PKMB mengatakan, bahwa dia yang mengawal kasus perkara ini ke proses hukum, sampai persidangan pada hari ini Kamis (01/02/2024). Sebagai warga masyarakat Karimunjawa, kami hadir di Pengadilan Negeri Jepara untuk menyaksikan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum dengan tersangka D. Dan kami sebagai warga masyarakat Karimunjawa meminta terdakwa agar dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, katanya.
Sementara itu Kuasa hukum Masyarakat Karimunjawa Bersatu H Noorkhan, ditempat terpisah menuturkan harapannya. “Agar proses bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku dan masyarakat Karimun Jawa mendapatkan keadilan seadil adilnya,” tuturnya. (boedi-SS)