Polres Jepara Amankan Dua Orang Penjual Bahan Mercon


Kapolres Jepara, didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim serta Humas Polres Ipda Basirun menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di lobi Polres Jepara. (foto: humas polres jepara)

Semarangsekarang.com –  Kepolisian Resort (Polres) Jepara amankan dua orang tersangka penjual bahan mercon atau petasan, masing-masing berinisial  AA (22 tahun) dan MKS (22 tahun), dari dua tersangka diamankan serbuk siap jual bahan baku peledak untuk mercon.

Hal tersebut seperti disampaikan Jepara AKBP Warsono SH SIK MH bersama jajarannya saat konferensi pers di lobi Polres Jepara, Selasa (28/03/2023) kemarin.

Dari dua tersangka AA diamankan beserta serbuk bahan peledak 1.2 kg, sumbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone, serta sepeda motor milik para tersangka juga turut diamankan.

Atas perbuatannya Para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kedua tersangka AA dan MKS sendiri ditangkap oleh anggota Datreskrim Polres Jepara ditempat berbeda. pelaku AA ditangkap di pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Menurut AKBP Warsono, tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos (on line) dengan harga per ons Rp 25.000 serta yang 1 kg Rp 240.000.

“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang”, kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihak kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadan ini hingga kami ringkus pelakunya.

Motif para pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top