Praperadilan Kasus Jual Beli Tanah Ditolak oleh Hakim PN Jepara

Kuasa hokum A bin K dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon SH MH, saat melakukan jumpa pers dengan awak media usai keputusan siding praperadilan. (foto: istimewa)
Semarangsekarang.com (Jepara) – Lanjutan sidang praperadilan Polres Jepara kasus jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Senin (29/5/2023) setelah dilakukan sidang putusan oleh hakim.
Dengan berbagai uraian pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka pemohon tidak beralasan. Permohonan pemohon atas ditetapkan dirinya, dinyatakan ditolak seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon yang jumlahnya nihil.
Agenda putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Joko Ciptanto SH MH memimpin siding dengan didampingi oleh Panitera sidang yaitu, Gunawan P Nurrohmat SH. Dalam perkara tersebut menyatakan, menolak Permohonan Praperadilan dan penetapan tersangka secara keseluruhan serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebagian. Hasil tersebut seperti tertuang dalam putuisan No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa.
Sidang putusan kali ini juga dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum tersangka A bin K dari desa Jekulo Kudus dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon SH MH selaku pemohon dan pihak termohon diwakili dari personil bidang hukum Polda Jateng dan Polres Jepara.
Hormati keputusan hakim
Usai acara sidang putusan praperadilan Mangara Simbolon, didampingi oleh dua partnernya Tri Wulan Larasati dan Rosdiana Nurpasha Lubis menyatakan menghormati hasil putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jepara dalam Permohonan Praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka pada kliennya.
“Terhadap Putusan Praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara, tidak dapat diajukan upaya hukum, peninjauan kembali, banding maupun kasasi,” ucap Mangara Simbolon yang akrab disapa Bang Bolon.
“Namun dalam waktu dekat (30/5) kami selaku Kuasa Hukum akan mendaftarkan ke PN Jepara untuk memasukkan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Bang Bolon.
‘’Sebagai kuasa hukum darii A bin K. Tim Kuasa Hukum akan mengawal hingga proses persidangan masuk ke pokok perkara/materi, agar klien kami bisa memperoleh keadilan atas kasus hukum yang sedang dijalani, Kami sudah memprediksi sebelum putusan bahwa Permohonan kami akan di tolak oleh Hakim Majelis dan kami tetap menghormati putusan tersebut,’’ paparnya. (boedi-SS)