Praperadilan Kasus Jual Beli ke Pidana Masih Berlanjut
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jepara. (foto: istinewa)
Semarangsekarang.com (Jepara) – Sidang perdana Praperadilan Polres Jepara terkait kasus klien dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partner yaitu A bin K. A bin K sebagai pemuhon dan Polres Jepara sebagai termohon, Selasa (23/05/2023).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto SH MH. Dari Bidang Hukum Polda Jateng dan Polres Jepara hadir 16 orang. Sedangkan dari pemohon diwakili oleh, Mangara Simbolon SH MH CTA CPCLE CPM didampingi oleh tiga partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, SE. SH MH, Taufik Hidayat SH MH yang juga Ketua LBH Ansor Jawa Tengah dan Rosdiana Nurpasha Lubis SH.
Sidang pertama dijadwalkan Senin (29/05/2023) pagi dengan agenda pembacaan kesimpulan dan terakhir pengambilan keputusan.
Pada sidang Kamis (25/05/2023) di Pengadilan Negeri Jepara. Pemohon di wakili oleh kuasa hukum yang sama dan termohon diwakili oleh Bagian Bidang Hukum Polda Jateng dan Beberapa orang dari Polres Jepara.
Pada sidang tersebut pemohon menghadirkan saksi-saksi untuk diminta keterangannya. Pada saat itu, dihadirkan enam orang sebagai saksi fakta, pada sesi pertama adalah, Fery Ika Hendriyansyah dan Tumadi keduanya adalah warga Jekulo Kudus.
Mereka adalah saksi sebagai pengantar barang dari A bin K , berdasarkan pesanan AIU warga desa Tengguli kecamatan Bangsrii Jepara.
Dalam keterangannya Fery dan Tumadi menjelaskan bahwa mereka sudah mengantarkan barang sesuai pesanan, yaitu sejumlah barang yang dipesan AIU dari A bin K. Karena pada tanggal 21 September 2020, barang sudah diterima oleh AIU yang juga merupakan perangkat Desa Tengguli serta barang sudah dicek dan disaksikan oleh mertua dan istrinya, jelas kedua orang saksi tersebut.
Setelah barang diterima AIU, pemohon A bin K pada saat tersebut langsung menerima pembayaran atas barang tersebut dari AIU. Pada sesi tersebut Laras salah satu kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa hal tersebut menunjukan prestasi atau sah tidaknya suatu transaksi jual beli, “Hal itu sesuai nota ini,” tambahnya sambil menunjukan fotokopi nota.
Pada sesi pengambilan keterangan kedua diajukan saksi, Edi Riyanto dari desa Jekulo Kudus dan Maslikan Yusuf dari desa Banjaran Bangsri Jepara. Keduanya adalah saksi pada saat pengecekan barang sisa yang berada di gudang atau tempat pelapor AIU. Hal tersebut dilakukan antara bulan April sampai Agustus 2022.
Barang berserakan di lantai
Proses pengecekan itu disaksikan oleh penyidik dari polres Jepara. Tetapi tidak ada pencatatan akan tetapi atas inisiatif Maslikan Yusuf, dilakukan pencatatan. Dijelaskan bahwa pada saat pengecekan barang-barang dalam kondisi berserakan di lantai dan tidak terawat.
Hal senada, juga dikatakan pada sesi ketiga oleh saksi ke lima dan ke enam masing-masing Faendoni dan Muhammad Nasoruddin warga Bangsri Jepara.
Sedangkan untuk memperlancar dan memperjelas pengecekan barang selain lampu penerangan yang sudah ada. Mereka juga menggunakan lampu tambahan atau senter.
Selain tidak terawat barang-barang tersebut, juga banyak barang yang sudah berkurang jumlahnya. “Sebagai contoh paralon yang jumlah sebelumnya 200 pieces, pada saat pengecekan hanya tinggal 3 pieces,” kata Bang Mbolon panggilan akrab salah satu kuasa hukum pemohon.
Saat usai sidang praperadilan hari pertama, Selasa (23/05/2023) Kasatreskrim Polres Jepara ketik ditemui di luar gedung Pengadilan Negeri Jepara enggan berkomentar.
Sementara pada Jumat (26/05/2023) ini, yang merupakan sidang hari ke empat,diagendakan pengambilan keterangan dari saksi ahli, baik dari pemohon maupun termohon. (boedi-SS)