PT AAA Lanjutkan Proses Hukum Penguasaan Lahan Desa Sugihmanik
![](https://semarangsekarang.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230414_171416.jpg)
Proses pembagian uang kerohiman dari PT AAA untuk warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. (foto: istimrwa)
- Didukung Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa
Semarangsekarang.com (Grobogan) – Pihak PT Azam Anugerah Abadi (PT AAA) akan melanjutkan proses hukum atas hak penguasaan lahan seluas 82 hektar di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Dirut PT AAA, Dwi Bagus Yosianto mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan dokumen tidak sengketa dan penguasaan fisik lahan dari kades Sugihmanik.
Bahkan untuk melanjutkan proses kepemilikan lahan, PT AAA telah melaksanakan pembagian uang kerohiman kepada petani yang menggarap lahan tersebut.
“Kami didukung oleh 37 RT, 5 RW, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan perangkat desa, semua dukungan berupa pakta integritas lengkap dengan tanda tangan dan stempel RT dan RW,” tandas Yosi sambil menunjukkan dokumen dari kades Sugihmanik, Jumat (14/04/2023).
Dokumen berupa surat keterangan penguasaan lahan tertanggal 3 Januari 2017 dan keterangan tidak sengketa 22 Mei 2019 yang ditandatangani Kades Sugihmanik, Imam Santoso.
Atas dokumen tersebut, PT AAA juga telah mendapat dukungan dari para perangkat desa.
Warga Sugihmanik saat menunjukkan kuitansi penerimaan uang kerohiman dari PT AAA. (foto: istimewa)
Laporkan oknum kades
Namun Pihaknya menyayangkan jika di kemudian hari kades justru juga memberikan surat keterangan bebas sengketa dan surat keterangan penguasaan lahan kepada pihak lain.
Yosi pun menduga ada ketidakberesan dalam proses pemberian dokumen tersebut.
“Jadi kami heran mengapa belakangan kepala desa justru memberikan surat keterangan bebas sengketa kepada pihak lain,” kata dia.
Oleh karena itu, PT AAA telah melaporkan oknum kades kepada Polres Grobogan dan Polda Jateng atas dugaan penipuan dan pemerasan dalam proses penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan lahan tersebut.
Lebih lanjut Yosi berharap Pemkab Grobogan dalam hal ini bupati dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menempatkan porsinya secara adil dimana penguasaan lahan telah dimohonkan untuk PT AAA. (sucipto-SS)