Sidang Pemalsuan Tandatangan oleh Wang Xin Yi Diwarnai Larangan Perekaman


suasana sidang  kasus pemalsuan tanda tangan komisaris dan direktur PT. San Shen Wood, dengan tersangka Wang Xin Yi di Pengadilan Negeri Jepara. foto : boedi

Semarangsekarang.com (Jepara),- Sidang hari kedua   pemalsuan tanda tangan komisaris dan direktur PT. San Shen Wood, dengan tersangka Wang Xin Yi di Pengadilan Negeri Jepara Jl. KH Faozan Pengkol Jepara, Selasa (3/6/2024), memiliki agenda pengambilan keterangan dari para saksi.

Sidang  dimulai pukul 13.00 WIB,  dipimpin  hakim Parlin Mangatas Bona Tua SH. MH dengan hakim anggota, Muhammad Yusuf S, SH dan Joko Ciptanto SH. MH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah, Irvan Surya Hartadi SH, MH. Sedangkan pengacara dari Wang Xin Yi adalah Sutarto Widodo SH dan Ahmad Zaini SH dari law firm K. Sembiring & Assosiates.

Empat orang saksi diajukan oleh JPU Irvan Surya Hartadi SH, MH. Mereka adalah,  saksi pertama yang juga pelapor Peny Y L Tobing, kemudian Didit Setyo Wibowo, Eka Liliani dan Unun Anisah.

Dalam  kesaksiannya, Peny Y L Tobing  menjelaskan dirinya  mengetahui ada  pemalsuan tanda tangannya karena ada tagihan dari Acc Leasing Kudus kepada perusahaannya yaitu PT. San Sheng Wood pada tanggal 25/08/2022. Setelah dipelajari diketahui kemudian bahwa ada kontrak jual beli mobil Toyota All New  Yaris 1.5 S CTV TRD TA 2020, warna putih dengan nomor rangka MHFK23F39L2113254 dan nomor mesin 2NRX621959, dari Acc leasing kudus ke PT. San Sheng Wood Jepara.

Didalam kontrak tersebut tercantum tandatangannya. Padahal Peny tidak merasa menandatangani kontrak tersebut. Yang pada akhirnya dia melaporkan kasus ini kepada pihak polisi.

Pada pengambilan keterangan saksi ke dua  Unun Anisah,  tenaga Administrasi di PT San Sheng Wood mengakui   menandatangani kontrak  atas nama Peny karena diperintah oleh Wang Xin Yi dan menurut pihak leasing, hal itu hanya prosedural saja, jelasnya.

Sedangkan menurut Wang Xin Yi , karena tidak tahu Bahasa Indonesia, dia juga meminta salah satu anak buahnya yaitu Jason untuk menerjemahkan tentang kontrak tersebut. Menurutnya Jason juga menyarankan untuk menandatangani kontrak tersebut dan menandatangani tanda tangan komisaris yang saat itu sedang berada di China. Jason juga mengatakan itu hanya prosedural saja, jelas Wang.

Pada  sidang hari ke dua, tersebut Jason hadir sebagai pengunjung, akan tetapi ketika diminta oleh Wang dan ditanyakan oleh hakim Jason tidak bersedia menjadi saksi pada kasus tersebut.

Saat  sidang berlangsung,   sempat terjadi insiden kecil. Salah  satu pengunjung yang bernama Jany  mengaku berasal dari Italia melarang awak media merekam acara persidangan. Larangan tersebut diaminkan   hakim ketua dan melarang awak media   merekam persidangan. (boedi/ss)

Berita Terkait

Top