Sidang Pemalsuan Tandatangan oleh Wang Xin Yi Diwarnai Larangan Perekaman
suasana sidang kasus pemalsuan tanda tangan komisaris dan direktur PT. San Shen Wood, dengan tersangka Wang Xin Yi di Pengadilan Negeri Jepara. foto : boedi
Semarangsekarang.com (Jepara),- Sidang hari kedua pemalsuan tanda tangan komisaris dan direktur PT. San Shen Wood, dengan tersangka Wang Xin Yi di Pengadilan Negeri Jepara Jl. KH Faozan Pengkol Jepara, Selasa (3/6/2024), memiliki agenda pengambilan keterangan dari para saksi.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim Parlin Mangatas Bona Tua SH. MH dengan hakim anggota, Muhammad Yusuf S, SH dan Joko Ciptanto SH. MH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah, Irvan Surya Hartadi SH, MH. Sedangkan pengacara dari Wang Xin Yi adalah Sutarto Widodo SH dan Ahmad Zaini SH dari law firm K. Sembiring & Assosiates.
Empat orang saksi diajukan oleh JPU Irvan Surya Hartadi SH, MH. Mereka adalah, saksi pertama yang juga pelapor Peny Y L Tobing, kemudian Didit Setyo Wibowo, Eka Liliani dan Unun Anisah.
Dalam kesaksiannya, Peny Y L Tobing menjelaskan dirinya mengetahui ada pemalsuan tanda tangannya karena ada tagihan dari Acc Leasing Kudus kepada perusahaannya yaitu PT. San Sheng Wood pada tanggal 25/08/2022. Setelah dipelajari diketahui kemudian bahwa ada kontrak jual beli mobil Toyota All New Yaris 1.5 S CTV TRD TA 2020, warna putih dengan nomor rangka MHFK23F39L2113254 dan nomor mesin 2NRX621959, dari Acc leasing kudus ke PT. San Sheng Wood Jepara.
Didalam kontrak tersebut tercantum tandatangannya. Padahal Peny tidak merasa menandatangani kontrak tersebut. Yang pada akhirnya dia melaporkan kasus ini kepada pihak polisi.
Pada pengambilan keterangan saksi ke dua Unun Anisah, tenaga Administrasi di PT San Sheng Wood mengakui menandatangani kontrak atas nama Peny karena diperintah oleh Wang Xin Yi dan menurut pihak leasing, hal itu hanya prosedural saja, jelasnya.
Sedangkan menurut Wang Xin Yi , karena tidak tahu Bahasa Indonesia, dia juga meminta salah satu anak buahnya yaitu Jason untuk menerjemahkan tentang kontrak tersebut. Menurutnya Jason juga menyarankan untuk menandatangani kontrak tersebut dan menandatangani tanda tangan komisaris yang saat itu sedang berada di China. Jason juga mengatakan itu hanya prosedural saja, jelas Wang.
Pada sidang hari ke dua, tersebut Jason hadir sebagai pengunjung, akan tetapi ketika diminta oleh Wang dan ditanyakan oleh hakim Jason tidak bersedia menjadi saksi pada kasus tersebut.
Saat sidang berlangsung, sempat terjadi insiden kecil. Salah satu pengunjung yang bernama Jany mengaku berasal dari Italia melarang awak media merekam acara persidangan. Larangan tersebut diaminkan hakim ketua dan melarang awak media merekam persidangan. (boedi/ss)