Sidang Praperadilan Kasus Jual Beli Di Jepara Urung Digelar


Dari kiri: Rosdiana, Mangara Simbolon, dan Laras (hitam) di depan PN Jepara. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com (Jepara) – Sidang praperadilan kasus perdata, penetapan A bin K sebagai tersangka oleh Polres Jepara atas kasus jual beli 21 September 2020, batal digelar. Sedianya Pengadilan Negeri Jepara, akan menggelar sidang praperadilan perdana, itu Senin (16/05/2023). Tetapi, termohon atas nama Kapolres cq. Kasatrekrim Polres Jepara atau kuasa hukumnya tidak bisa hadir karena ada tugas.

Karena ketidak hadiran termohon, sidang ditunda dan akan diadakan pada tanggal 23 Mei 2023. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Hakim Tri Sugono SH yang ditemui awak media di ruang tamu PN Jepara. ” Benar sidang praperadilan akan dilaksanakan tanggal 23 Mei 2023. Hal ini karena termohon tidak hadir karena ada tugas. Kami tidak bisa memaksa kehadirannya , karena ini bukan eksekusi”, jelasnya.

Tim Kuasa hukum M&S law office & partner, selaku pengacara A bin K menyayangkan penundaan tersebut. Menurut Manggara Simbolon SH sidang gugatan praperadilan, kepada termohon Kapolres Jepara ini , terkait penetapan A bin K sebagai tersangka. A bin K ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari AIU. Dengan surat penetapan tersangka oleh penyidik dengan ; SURAT KETETAPAN Nomor: SP.Tap/63./V/2023/Reskrim, tanggal 5 Mei 2023.

Penetapan A bin K warga Desa Hadipolo RT 01 RW 05 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2023/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tanggal 20 Februari 2023, Pelapor bernama A I U. Penetapan tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Untuk memperjelas perkaranya, pada 9 Mei 2023, T Mangaratua Simbolon meminta Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka kepada Kapolres Jepara Cq. Kasatreskrim, akan tetapi sampai pada saat ini belum diberikan.

Menurut Bang Mbolon, kasus kliennya merupakan perdata murni. Ini berawal dari proses jual beli antara A bin K dengan AIU pada tanggal 21 September 2020. Pada tanggal 22 September 2020 AIU komplain kepada A bin K karena barang tidak sesuai pesanan. Korban AIU merasa dirugikan oleh tersangka A bin K, karena barang-barang yang dibeli tidak bisa dijual kembali. Padahal barang-barang tersebut sudah diterima dan dibayar.

Oleh karena itu, tersangka A bin K sudah beritikad baik memberikan jaminan mobil Honda Brio warna Merah dengan nomor polisi; K 9180 GL yang sampai pada saat ini masih dalam penguasaan AIU.

Selain itu A bin K juga mau memberi ganti rugi kepada AIU senilai empat puluh lima juta rupiah. Karena barang yang disuplainya tinggal sekitar 50% dari total nilai sekitar seratus tujuh belas juta rupiah. Padahal AIU menyatakan barang yang disuplai oleh A bin K tidak bisa dijual dan itikad baik dari A bin K tersebut,, juga tidak diterima oleh AIU.

Setelah dua tahun, kejadian tersebut diadukan ke polres Jepara pada tanggal 23 Januari 2022 dan dilaporkan 20 Pebruari 2023. Akhirnya A bin K ditetapkan sebagai tersangka pasal 378 KUHP. Oleh karena itu A bin K mengajukan praperadilan melalui kuasa hukum M&S law office & partners. Karena penetapan tersangka, A bin K pada 5 Mei, tersangka menjadi shock dan stress. Sehari berselang pada tanggal 6 Mei 2023 A bin K, jatuh sakit, sampai rawat inap di RSUD dr. Loekmono Hadi, Kudus.

“Kami sangat menyesalkan tindakan ketidakprofesionalan Polres Jepara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami . Karena kasus ini sangat dipaksakan unsur pidananya,” pungkasnya. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top