Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tersangka Pelanggaran UU ITE di Jepara Dituntut Sepuluh Bulan Penjara - Semarangsekarang.com

Tersangka Pelanggaran UU ITE di Jepara Dituntut Sepuluh Bulan Penjara


Daniel FMT di ruang sidang saat pembacaan tuntutan oleh JPU (foto ist)

Semarangsekarang.com (Jepara),-  Sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan,  kembali digelar di  Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (19/03/2024).  Sidang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, hakim anggota Muhamad Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto, diisi dengan  agenda  pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani.

Tim  Penasehat Hukum terdakwa  dari Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH),  beranggotakan 19 orang, pada saat saat itu hanya didampingi oleh Sekar Banjaran Aji SH. sebagai salah satu kuasa hukum terdakwa Daniel FMT.

Dalam  tuntutannya,   JPU   Ida Fitriyani, menyatakan bahwa Daniel FMT terbukti bersalah melakukan tindakan pidana. Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu JPU menuntut terdakwa Daniel FMT atas pelanggaran UU ITE, dengan penjara/kurungan selama sepuluh bulan dikurangi masa penahanan. Serta denda lima juta rupiah dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Barag bukti berupa Handphone merk Xiomy redme 5 warna hitam dan nomor simcard 08158193592, IMEI 1 868203038293008, IMEI 2 868203038293016 milik tersangka saudara Daniel FMT. Satu akun facebook bernama Daniel FMT dengan alamat urrl https://www.facebook.com/search/top?q=daniel%20frits%20/maurits%20/tangkilisan, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. (boedi/ss)

 

Berita Terkait

Top