Unjuk Rasa Mewarnai Sidang Dengan Terdakwa Daniel FMT
H. Noorkhan (putih) saat orasi di tengah masa PMKB,PP dan LSM Harimau, foto Istimewa
semarangsekarang.com(Jepara). Sidang pidana dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dengan terdakwa Daniel FMT di PN Jepara kembali digelar, Selasa (5/3/2024). Sidang ke enam, itu memasuki tahap pengajuan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Delapan saksi diajukan, tetapi hanya tujuh yang bisa hadir.
Sidang di mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB. Tetapi belum semua saksi memberikan kesaksianya. Baru empat orang saksi yang sudah memberikan kesaksian. Dan tiga sisanya ditunda atau akan membrika kesaksian pada hari ini (Rabu, 06/03/2024) .
Sidang meminta keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua S.H, dengan dua hakim anggota. Yaitu, Joko Ciptanto, S.H., M.H, dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Sedangkan JPU adalah Ida Fitriyani, S.H., Irfan Surya, S.H.
Sedangkan tim pengacara dari Daniel FMT yaitu, Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan yang terdiri dari 19 pengacara, akan tetapi pada saat itu hanya diikuti 10 pengacara. Pada saat itu mereka mencecar saksi dari JPU dengan berbagai pertanyaan yang mementahkan kesaksian para saksi.
Saat sidang berlangsung, di depan PN Jepara, terdapat aksi unjuk rasa Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) didukung pleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Harimau Jepara. Di dalam orasinya, H. Noorkhan pengacara yang mewakili PMKB menyatakan bahwa, kasus terdakwa Daniel FMT adalah kejahatan/kriminal terkait dengan UU ITE dan tidak ada kaitannya dengan para petambak udang.
“Ini adalah kriminal murni. Kita sebagai masyarakat Karimunjawa, jangan mau dipecah belah”, tambahnya. Boedi/ss