Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Karantina Pertanian Semarang Bersama BPK Tinjau Penerapan SSm JI-QC di Tanjung Emas - Semarangsekarang.com

Karantina Pertanian Semarang Bersama BPK Tinjau Penerapan SSm JI-QC di Tanjung Emas


Petugas Karantina Pertanian Semarang saat memeriksa memeriksa kontainer. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com – Pastikan implementasi Single Sub Mission Joint Inspection-Quarantine Customs (SSm JI-QC) dan transparansi layanan karantina dan pabean di pelabuhan Tanjung Emas berjalan dengan baik, Karantina Semarang bersama Badan Pemeriksa Keuangan lakukan kunjungan lapangan, Selasa (15/08/2023).

Kepala Karantina Pertanian Semarang. Turhadi Noerachma menyatakan bahwa implementasi SSm JI-QC memberikan kemudahan, mempercepat kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan Media Pembawa HPHK/OPTK di pelabuhan.

“Perlu peningkatan layanan guna mempercepat implementasi national logistic ecosystem (NLE) secara efektif dan efisien. Poses bisnis karantina dan pabean berbasis analisis risiko dapat diwujudkan dalam Indonesia Single Risk Management (ISRM) sehingga memudahkan pelaku usaha, “imbuh Turhadi.

Untuk diketahui bahwa pada monitoring dan evaluasi strategi nasional pencegahan korupsi (Monev Stranas PK) tahun 2022, pelabuhan Tanjung Emas mendapatkan rapor hijau.

Bersama BPK, pejabat Karantina Semarang terjun langsung ke tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT), untuk mengetahui tindakan pemeriksaan lapangan dan laboratorium.

Karantina Pertanian Semarang bersinergi dengan berbagai entitas pelabuhan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Upaya terus digiatkan guna mendukung kelancaran logistik nasional dan perekonomian nasional.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 akan semakin memberikan kekuatan karantina melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam melindungi negeri.

“Implementasi SSm JI-QC sudah berjalan sejak tahun 2020. Penerapannya didukung dengan kolaborasi profil risiko dari karantina dan bea cukai. Pemilik barang hanya melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan melalui International National Single Window (INSW) kemudian petugas karantina dan bea cukai melakukan pemeriksaan secara bersama-sama,” pungkas Turhadi. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top