Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pemkot Semarang Diminta Tambah Titik Lokasi PKL Baru Terpusat - Semarangsekarang.com

Pemkot Semarang Diminta Tambah Titik Lokasi PKL Baru Terpusat


Pedagang saat menawarkan dagangannya. (foto: dok istimewa)

Semarangsekarang.com – Pedagang kaki lima (PKL) yang kini kian menjamur, perlu ada penambahan titik lokasi baru yang terpusat bagi para pedagang kaki lima.

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menanggapi menjamurnya para PKL. Dewan minta Pemkot Semarang agar nantinya para PKL yang menjamur bisa terpusat dan ditempatkan dengan memanfaatkan lahan aset milik Pemerintah Kota Semarang.

Sebab, lahan aset Pemkot Semarang yang mungkin ada yang belum dimanfaatkan secara maksimal bisa dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Mualim mengatakan, pemerintah kota Semarang harus bisa mengakomodir PKL yang belum resmi ditarik retribusinya, untuk dilakukan penataan agar jeberadaan PKL rapi dan tidak mengganggu estetika kota.

Terutama, sambung Mualim, PKL yang berjualan kuliner bisa dibuatkan tempat sentra kuliner misalnya pujasera ditata dan ditempatkan di lokasi yang layak. “Karena banyak PKL yang berjualan mencari tempat yang stategis, namun tidak memperhatikan dari segi kebersihan dan estetika Kota Semarang. Mereka yang terlanjur berjualan perlu diakomodir. Dan nantinya dicarikan tempat atau lokasi yang tidak melanggar aturan Perwal,” terangnya, Jumat (03/03/2023).

Dikatakan Mualim, Pemkot Semarang dalam penataan PKL harus tegas, jika berada di zona larangan bebas PKL harus ditertibkan sejak awal. Tujuannya agar PKL tidak makin menjamur, dan terus melakukan pembinaan atau sosialisasi agar tidak menganggu estetika kota dan ketertiban umum.

“Kalau terlanjur tetap harus bisa ditata, kemudian nantinya dicarikan lokasi lain yang memungkinkan untuk dibuatkan pusat atau sentral kuliner baru. Seperti di daerah lain, pedagangnya bisa direlokasi dengan baik tertata rapi dan dipusatkan di zona yang bukan larangan Perwal, dan merupakan lahan aset pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain PKL bisa terpusat atau tersentral di lahan aset pemerintah, juga memungkinkan ditempatkan di tempat atau lokasi wisata, maupun dekat pusat keramaian dan mudah diakses masyarakat.

“Di sekitar wilayah Sam Po Khong, lokasi wisata Gua Kreo, maupun dekat perumahan bisa dibuka pusat kuliner. Wisatawan yang sedang berlibur kalau ingin mencari kuliner khas Semarang, bisa dekat dengan lokasi mereka. Hal ini sekaligus bisa memulihkan perekonomian masyarakat terkena dampak pandemi Covid18, bebera wsktu lalu,” pungkasnya.

PKL perlu penyesuaian

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nur Kholis mengatakan bahwa, penetapan surat keputusan (SK) lokasi PKL saat ini memang perlu penyesuaian mengingat data terakhir sudah sejak 2016.

Menurutnya, lSK walikota tahun 2016, tercatat ada sebanyak 3.146 PKL. Namun, dari pendataan yang ada sekarang terdapat sebanyak 7.617 PKL. Sehingga data tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Perhubungan (Dishub), maupun instansi terkait lainnya. 

“Pendataan ini sifatnya belum detail, bisa bertambah, bisa berkurang. Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait,” terangnya, saat ditemui usai rapat koordinasi pendataan PKL di Site Room Komplek Balai Kota Semarang. 

Menurutnya, PKL memang mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan citra kota. Pendataan PKL juga harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman.

Maka, PKL harus menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku antara lain aturan lokasi, waktu, dan jenis jualan. Jika keberadaan PKL mengganggu fungsi lingkungan dan lalu lintas tentu akan dievaluasi.  

“Ke depan, Pemkot harus memiliki land banking untuk mengakomodasi PKL. Jadi, akan tertata bagus, pengendalian juga mudah,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Semarang juga perlu memikirkan penataan PKL di lokasi-lokasi seperti mal, perguruan tinggi, dan rumah sakit. Jika PKL di sekitar lokasi itu tidak diwadahi, keberadaannya akan menjamur dan tidak tertata. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top