Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sampai Januari 2024, Target Pajak Pemkot Semarang Baru Capai 5 Persen - Semarangsekarang.com

Sampai Januari 2024, Target Pajak Pemkot Semarang Baru Capai 5 Persen


Kassubid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono. (foto: istimewa)

  • Target pajak 2024 Rp 2,3 triliun

Semarangsekarang.com – Realisasi penerimaan pajak pemerintah kota (Pemkot) Semarang baru mencapai sekitar 5 persen, dari target pendapatan pajak asli daerah total tahun 2024 sebesar Rp 2,3 triliun.

Kassubid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono menjelaskan, memang untuk bulan pertama tahun 2024 ini, penerimaan pajak daerah baru tercapai sekitar 5 persen, dari target sebesar 8 persen capaian per bulan.

“Target 8 persen tak tercapai, masih sedikit menurun, karena terkait adanya transformasi aturan yang harus kami tempuh. Kami optimis dalam dua sampai tiga bulan target akan tercapai. Idealnya 8 persen,” jelasnya Minggu (04/02/2024).

Pihaknya berupaya menggenjot pendapatan pajak asli daerah, salah satunya mendata ulang kembali potensi objek pajak yang masih bisa digali. Sesuai Undang- Undang (Perda Nomor 10 Tahun 2023, termasuk ekstensifikasi kenaikan tarif pajak di sektor pajak hiburan menjadi 40 persen, untuk kategori atau jenis bar, karaoke dan SPA.

Tahun ini diterapkan juga kenaikan tarif pajak 1 persen berupa pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 9 persen. “Harapannya melalui sumbangan potensi itu bisa menambah pendapatan pajak pada anggaran tahun 2024,” katanya.

Sektor retribusi yang belum tercapai terutama, pada sektor retribusi pasar. “Kami sudah koordinasi dalam hal ini OPD pengampu retribusi itu sehingga bisa mengetahui kendalanya dimana, agar solusi dan kelemahan yang membuat tidak tercapai target bisa dievaluasi sehingga bisa diperbaiki di tahun 2024,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim, meminta Pemerintah Kota Semarang agar terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), sesuai target yang ditetapkan. Salah satunya dengan menggali dari sektor selain pajak daerah, misalnya retribusi pajak restoran maupun pariwisata.

“Ini perlu ditingkatkan lagi, karena cenderung saat ini orang Semarang kalau berwisata tidak di Semarang, dan justru ini bisa menghambat PAD jadi berkurang. Kalau pajak daerah saya rasa sudah bagus, misalnya capaian untuk pajak PBB targetnya, bahkan melebihi 100 persen,” katanya.

Dia menilai, potensi pajak dari retribusi tersebut cukup besar, mengingat keberadaan restoran di kota Semarang saat ini juga bertebaran.

“Kalau semuanya didata restoran yang ada sekarang ini, dan masyakarat juga tertib membayar pajaknya serta mengurus izinnya saat membuka usahanya, tentunya membuat penambahan pajaknya menjadi signifikan dan pada akhirnya targetnya akan tercapai,” tambahnya. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top