Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Apresiasi Upaya Pemkot Maksimalkan Sektor Pajak dan Retribusi


Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim (kanan) dan Wahyoe “Liluk” Winarto (kiri) foto bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai penandatanganan nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda). (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Mualim mengapresiasi tercapainya penandatanganan nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu dikatakan Mualim seusai memimpin sidang bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).

Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sudah diatur dengan jelas. Menurutnya, tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah, jika perda sudah disahkan.

“Pansus (panitia khusus-red) sudah sepakat, antara pemerintah dan DPRD. Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang disampaikan Bu Wali Kota tadi, mendorong. Setelah disahkan ini bisa langsung gas,” kata Mualim.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, dengan disahkan, nantinya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat dilakukan secara optimal. Menurutnya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat langsung melakukan langkah untuk mewujudkan tujuan nota kesepakatan tersebut.

“Kami susun perda ini, jika tidak ada peningkatan percuma. Apalagi kalau stagnan saja. Jadi paling tidak semua OPD terkait langsung bekerja, karena setelah perda ini nanti jadi semua sudah ada payung hukumnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, raperda ini diteken atas dasar pertimbangan atau kajian yang melibatkan para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Mustahil, kata Mualim, perda disahkan tetapi masih memberatkan masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi.

“Pansus ini melibatkan akademisi, dan tokoh masyarakat. Kalau ada sifatnya yang masih merasa membebani masyarakat tidak mungkin ini disahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringankan upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terjanggal aturan dalam penarikan retribusi dan pajak dalam beberapa sektor baru.

“Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depannya bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek wisata baru mesti didahului Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda. Jadi tinggal gerak cepat saja,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Kolaborasi

Wali Kota Semarang untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah. Namun, jika dikerjakan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit untuk dilakukan.

“Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top