BPPI Desak Jaksa Usut Dugaan Korupsi PTSL di Demak

- Gelar demo di Kejati
Semarangsekarang.com – Puluhan warga desa Turitempel kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Selasa (01/03/2022) siang, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di jalan Pahlawan Semarang menggelar aksi unjuk rasa untuk menanyakan kasus dugaan korupsi yang di lakuan oleh oknum aparatur desa setempat.
Dalam aksinya, mereka menggelar spanduk mendesak kepada pihak kejaksaan untuk segera mengusut dugaan korupsi tersebut.
Rahmat, tokoh masyarakat yang menjadi koordinator aksi menyatakan, kedatangan warga ke kantor Kejati utnuk mempertanyakan sampai sejauh mana laporan yang telah mereka sampaikan ke pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
Menurut Rahmat, dugaan pungli, perangkat desa di wilayah Demak dan panitia sertifikat tanah secara massal di laporkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di jalan Pahlawan Semarang, sudah di laporkan pada Senin (07/02/2022) lalu.
“Kami ingin menanyakan ke pihak kejaksaan sejauh mana penanganan kasus tersebut” kata Rahmat didampingi Supriyanto dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
Di kantor Kejati, perwakilan warga di terima oleh petugas dari Kejati dan berjanji akan segera menindak lanjuti laporan dari warga demak tersebut.
Usai pertemuan, Rahmat menyatakan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah menerima aspirasi dari warga dan meminta agar secepatnya dilakukan pemeriksaan secara regas dan adil.
“Kami juga menyerahkan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk melengkapi laporan” kata Rahmat dalam jumpa pers usai pertemuan.
Sementara itu, Supriyanto dari LSM BPPI menjelaskan, pihaknya melaporkan perangkat desa setempat terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp 560 juta yang digunakan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 terhadap 1.600 warga setempat.
“Saat pendaftaran PTSL pada tahun 2019 seharusnya warga hanya membayar Rp 150 ribu, namun oleh oknum perangkat desa setempat warga disuruh membayar kisaran Rp 500-750 ribu perserifikat,” ungkap Supri.
Dia menjelaskan, Berdasarkan Informasi dia dapatkan di lapangan dari bendahara PTSL didapat keterangan, dana PTSL tersisa minimal Rp 350.000 x 1600 bidang senilai Rp 560 juta dibagi keuntungan untuk pribadi oknum kepala desa dan perangkatnya.
“Nilai kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitar 1 miliar lebih” katanya.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo menyebut, kata Rohmat jika ada penyimpangan dalam PTSL/Sertifikat massal untuk segera melaporkanya, untuk itulah kami melaporkan indikas adanya kecurangan tersebut ke Kejati. (umardani-SS)