KA 61 Sembrani Tertemper Motor di Perlintasan Sebidang Jl Anjasmoro Semarang
Petugas KAI dibantu warga saat mengevakuasi korban di Jalan Anjasmoro Semarang Barat. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Kekurang hati-hatian masyarakat, menerobos palang pintu kereta kembali memakan korban. Kali ini, peristiwa nahas, itu terjadi di jalur hilir Km 2+8 Perlintasan Sebidang Terjaga Jalan Anjasmoro Semarang petak jalan Stasiun Semarang Poncol – Stasiun Jerakah.
Pukul 11.25 WIB, Selasa (7/5/2024) seorang pengendara nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup. Melihat kejadian itu, masinis KA 61 Sembrani dengan relasi Surabaya Pasarturi – Semarang – Gambir membunyikan suling lokomotif berulang kali. Tetapi raungan suling lokomotif, itu tidak digubris pengendara sepeda motor, sehingga kecelakaan yang tidak diinginkan tak bisa dihindari.M
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan adanya kecelakaan tersebut. KA 61 Sembrani tertemper sepeda motor. “KAI turut prihatin dan berbelasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” kata Franoto Wibowo .
Saat berita ini diturunkan, korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Sementara akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan 5 menit pada KA 61 Sembrani karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis pasca kejadian di Stasiun Jerakah.
KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI terus melakukan Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan.,” tandasnya.
“Kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk mengevaluasi keberadaan perlintasan tidak dijaga tersebut yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan untuk dilakukan peningkatan keselamatan,” tutup Franoto. (subagyo/ss)