Fajar: ”Pungutan Liar Itu Pelanggaran Hukum”


Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto. Saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: subagyo/SS)

  • LPMK Diduga Lakukan Pungli Pada PKL

Semarangsekarang.com – Diduga RT, RW dan LPMK melakukan pungutan liar melalui pungutan retribusi para pedagang kaki lima (PKL) yang berakibat target pendapatan retribusi untuk pendapatan asli daerah di Dinas Perdagangan Kota Semarang selalu kurang.

Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengungkapkan hal itu seusai melakukan evaluasi target pendapatan tahun 2023 sebesar 64 miliar rupiah.

“Padahal pungli yang dilakukan selama ini melanggar hukum,” ujar Fajar usai rapat di kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang pada Kamis (06/07/2023).

Fajar mengatakan, pendapatan retribusi yang didapat baru 64 persen dari target. Hal tersebut membuatnya harus melakukan langkah tegas. Namun pihak-pihak yang melakukan pungli masih ngotot.

“Tapi RT, RW, dan LPMK masih ngotot melakukan pungutan liar. Padahal pungutan liar itu pelanggaran hukum,” tandas Fajar.

Dikatakan Fajar, saat juru pungut resmi dari Dinas Perdagangan akan menarik retribusi resmi, malah diusir oleh RT, RW, dan LPMK. Mereka mengklaim itu wilayah mereka.

”Padahal, seluruh PKL dan pedagang itu tanggungjawabnya pada Dinas Perdagangan. Bukan wilayah mereka,” tutur Fajar geram.

Fajar menegaskan LPMK dan elemen-elemen lainnya, selain Dinas Perdagangan tidak boleh melakukan dengan seenaknya sendiri memungut uang dari PKL.

“Pelanggaran itu. Walaupun alasannya untuk kas dan lain-lain,” ucapnya.

Fajar menegaskan, PKL dan Pedagang ada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan tidak boleh ada yang memungut retribusi selain Dinas Perdagangan.

Pelanggaran hukum

Fajar mengklaim pungutan liar ini menyebabkan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. Oleh sebab itu, Fajar mengultimatum bisa jadi temuan ini jadi dugaan pelanggaran hukum.

“Saya minta para Lurah dan Camat memberikan teguran kepada LPMK yang melakukan pungutan liar itu. akan saya layangkan surat teguran ke LPMK yang melakukan pungutan liar,” ujarnya.

“Untuk dugaan pelanggaran hukumnya sendiri, saya serahkan pada pihak penegak hukum. Nah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yuk kita koordinasi karena sekali lagi kami tegaskan, kewenangan penarikan retribusi adalah kewajiban dan kewenangan Dinas Perdagangan,” tutup Fajar. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top