Satupena Jateng Apresiasi Penurunan Pajak Penulis


Logo Satupena. (dok istimewa)

Semarangsekarang.com – Perkumpulan Penulis Indonesia “Satupena” Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap Kementerian Keuangan yang memperhatikan kehidupan para penulis. Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen.

Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif itu tentu saja sangat menggembirakan para penulis. Diharapkan, setelah lama ini banyak penulis merasa terbebani oleh pajak sehingga terganggu produktivitasnya, kini makin kreatif berkarya.

Menurut Gunoto, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, pemerintah resmi melakukan perubahan atas ketentuan pajak royalti bagi orang pribadi. Sebelumnya, tarif pajak atas royalti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto.

Ketentuan terbaru mengatur bahwa bagi penerima royalti yang memenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40 persen dari jumlah royalti. Hal tersebut berarti tarif efektif pajak royalti adalah 6 persen.

“Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan Workshop Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Royalti bagi Penulis, Rabu, 29 Maret 2023. Undangan workshop untuk kami ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti,” ujar Gunoto.

Gunoto mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib warga negara yang bersifat memaksa sesuai undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, termasuk penulis.

Namun, sebelumnya banyak keluhan dari para penulis mengenai tingginya tarif pajak. Penulis sebagai insan kreatif memiliki pendapatan yang berbentuk royalti. Akibatnya, atas royalti yang mereka terima itu dikenakan pajak.

Royalti, demikian Gunoto, dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal, yaitu bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang.

Selain itu juga pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman, serta penggunaan suatu radio komunikasi.

“Ini berarti, royalti adalah uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Pajak royalti adalah pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan,” kata Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah ini. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top