Dewan Kota Semarang Berarap Pemkot Beri “Kado” Spesial Perda Pesantren


Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, M Sodri. (foto: dok istimewa)

Semarangsekarang.com – Pemerintah Kota Semarang diharapkan bisa memberikan kado spesial untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Sebab, dengan Perda Pesantren ini, nantinya bisa menjadi payung hukum untuk memberdayakan santri dan pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, M Sodri, Jumat (20/10/2023). Menurut Sodri, dengan adanya Perda Pesantren di Kota Semarang, harapannya bisa memberikan payung hukum akan diberdayakan santri dan pondok pesantren.

Serta difasilitasi juga terkait eksistensi pondok pesantren, mulai dari sistem pendidikan, dan pengembangan sarana dan prasarana pesantren maupun kegiatan ekstra di pesantren. Termasuk bersinergi dengan dinas pendidikan untuk digandeng dalam kegiatan- kegiatan pembekalan santri,

Dikatakan Sodri, kegiatan pengembangan sarpras, maupun dengan dinas kesehatan seperti edukasi kesehatan di pondok pesantren, sampai difasilitasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga ikut berpartisipasi dalam pekan olimpiade Ponpes misalnya.

“Banyak sekali kegiatan dinas bisa memberdayakan santri. Sehingga peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya acara formalitas semata, tetapi lebih diberdayakan dalam pembangunan daerah,”lanjutnya.

Apalagi, kata Sodri, saat ini sudah diterbitkanya Perda Pesantren oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, beberapa waktu lalu. Karena Undang-Undang Pesantren sendiri telah resmi disahkan pada 2019 lalu.

Di dalam Undang Undang nomor 18 /2019 itu mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Dengan demikian pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari total belanja APBN.

Artinya, Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk memfasilitasi eksistensi pesantren.

“Kabupaten/ kota yang sudah lebih dulu punya Perda Pesantren seperti Kabupaten Kendal, Demak, Tegal dan Brebes. Rata-rata kabupaten /kota lainnya di Jawa Tengah sudah memiliki Perda Pesantren, harapannya di Kota Semarang juga bisa memiliki Perda Pesantren,” pungkasnya. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top