Dualisme Kepemimpinan IPHI, Kabul Supriyadhie : IPHI Tidak Agendakan Pelantikan PD IPHI Kota Semarang
Halalbihalal dan rapat Pleno IPHI, di Semarang (12/5/2024) . foto ist
Semarangsekarang.com (Semarang),- Wakil Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Provinsi Jawa Tengah HM Kabul Supriyadhie menyatakan IPHI tidak mengagendakan adanya kegiatan atau acara Pelantikan dan Pengukuhan PD IPHI Kota Semarang, pada Hari Jumat (17/5/2024).
Menurut Kabul Supriyadhie organisasi IPHI yang sah dan legal adalah yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum IPHI H Erman Suparno. Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah sebagai ketua adalah Prof H Imam Taufiq dan Dr H Najahan Musyafa’ sebagai sekretaris umum.
“Jika ada orang atau kelompok orang di Jawa Tengah yang melakukan kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan PD IPHI Kota Semarang itu adalah kegiatan illegal, karena tanpa sepengetahuan PW IPHI Jateng,” kata HM Kabul Supriyadhie, Kamis (16/5/2024).
Kabul Supriyadhie menyatakan hal tersebut terkait dengan beredarnya informasi akan adanya pelantikan dan pengukuhan PD IPHI Kota Semarang pada Jumat (17/5/2024) siang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, acara tersebut semula akan digelar di Balaikota Semarang Jalan Pemuda Kota Semarang. Namun kemudian ada informasi susulan, acara tersebut akan dipindah di salah satu hotel di Jalan S Parman Gajahmungkur Kota Semarang, dengan jam yang sama.
Menurut Kabul, aktivitas seperti itu adalah perbuatan melanggar hukum. Pasalnya berdasarkan surat undangan yang mereka berikan kepada calon tamu undangan, selain mengatasnamakan IPHI, logo, motto atau slogan, juga sama persis dengan logo dan slogan milik IPHI.
“Jika melihat surat undangan yang beredar disana tertulis IPHI, logo juga sama, motto atau slogan juga sama yakni ‘Haji Mabrur Sepanjang Hayat’. Itu semua milik IPHI. Jika mau mengadakan acara ya silahkan, tapi jangan pakai nama IPHI, juga tidak memakai logo, atribut IPHI,” kata dia.
Kabul menjelaskan, IPHI memang sempat pecah dua kubu, yakni kubu Erman Suparno dan Ismed Hasan Putro. Erman Suparno terpilih menjadi Ketua Umum IPHI dalam Muktamar VII di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada 12 Juni 2021. Muktamar juga memilih mantan wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Kehormatan IPHI.
Sedangkan Ismed Hasan Putro mengklaim sebagai Ketua Umum IPHI lewat Muktamar VII yang digelar pada 21 Agustus 2021 di Surabaya. Ia dan pengurusnya dilantik oleh Ketua Dewan Kehormatan M Jusuf Kalla pada 6 November 2021. Anehnya, sebelum muktamar digelar, Ismed sudah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Ismed juga menduduki Kantor IPHI di Jalan Tegalan Nomor 1, Matraman, Jakarta Timur.
Kisruh IPHI
Karena dualisme tersebut, IPHI Erman Suparno menggugat kepengurusan IPHI di bawah Ismed Hasan Putro yang mengklaim dirinya sebagai pengurus IPHI yang sah dengan mengacu pada Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021, yang kemudian dibatalkan oleh Kemenkumham RI.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham secara resmi mencabut Keputusan Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 yang mengenai persetujuan perubahan badan hukum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pada tanggal 22 Juni 2021. Pencabutan tersebut diikuti dengan penghapusan data mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dalam daftar Perkumpulan berdasarkan akta Nomor 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Sarinandhe Djibran, SH di Kabupaten Bekasi.
Keputusan pencabutan tersebut juga tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memerintahkan dan mewajibkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai pembatalan dan pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 mengenai persetujuan perubahan perkumpulan IPHI. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 480 K/TUN/2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan dicabutnya Surat Keputusan Kemenkumham tanggal 22 Juni 2021 tersebut, maka secara yuridis Surat Keputusan Nomor AHU-0000881.AH.01.08 tanggal 15 Juni 2021 yang dihasilkan dari Muktamar ke VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta dengan Ketua Umum Erman Suparno memiliki kekuatan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Setelah melalui proses hukum yang Panjang, Erman Suparno sebagai Ketua IPHI yang sah. Keputusan memiliki kekuatan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Mari kita taat hukum,” pungkas Kabul. (Wahid/ss)