DPR Menerima Aspirasi Kepala Desa Soal Masa Jabatan

Aksi Damai, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPR MPR Selasa (17/01/2023). (foto: m budiono/SS)
Semarangsekarang.com (Jakarta) – Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/01/2023). Mereka mendesak DPR RI untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia beralasan pasal 39 UU Nomer 6 tahun 2014 harus dirubah. Karena pembatasan masa jabatan kepala desa selama Sembilan tahun dan hanya dalam satu periode akan menghambat pembangunan desa. Karena itu mereka meminta masa jabatan Sembilan tahun, itu tidak usah diberikan pembatasan periodenya
Aksi demo yang berlangsang di depan pintu gerbang komplek parlemen senayan, itu berlangsung aman. Perwakilan Kepala Desa menyampaikan orasinya, dengan tertib. Kehadiran mereka juga tidak sampai mengganggu kelancaran lalulintas di depan gedung MPR DPR dan DPD RI. Orasi terus berlangsung, saat beberapa perwakilan mereka bertemu dengan badan legislative DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Tak lama setelah perwakilan kembali dari pertemuannya dengan Baleg DPR, masa demo langsung mendekat ke truk pembawa peralatan demo. Mereka mendapat kabar bahwa aspirasinya, untuk mengubah UU No 6/2014 di terima baleg. Dan menjadi agenda prioritas untuk dibahas pada rapat baleg 2023.
Mendengar kabar tersebut seluruh peserta aksi meneriakkan takbir. Sebagian diantara mereka juga mengucap syukur dan melantunkan salawat. Tak lama berselang masa demo langsung membubarkan diri dengan menyalami serta berterimakasih kepada aparat kepolisian yang sudah menjaga aksi mereka dengan damai. (m budiono-SS)