Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Tunggu Selesainya Proses Hukum


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat bersama Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (foto: humas mpr ri)

Semarangsekarang.com (Jakarta) – Rapat Pimpinan MPR membahas penggantian Pimpinan MPR dari kelompok DPD, Kamis (19/01/2023) sepakat untuk tetap menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI. Pimpinan MPR juga menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apapun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR RI.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Pak Fadel kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, menurut Bamsoet pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung. Pimpinan MPR juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Selain itu, MPR juga menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan.

Rapat Pimpinan MPR, membahas usulan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD, Kamis (19/01/2023). (foto: humas mpr ri)

Tak ketinggalan, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Yaitu, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI masa jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

“Berbagai surat tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bamsoet. (m budiono-SS)

Berita Terkait

Top