Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Jual Beli Online - Semarangsekarang.com

Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Jual Beli Online


Tim PkM USM, terdiri atas dosen Fakultas Hukum saat memberikan Penyuluhan mengenai Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online kepada Siswa MA Nurul Firdaus, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada 21 Mei 2024. (foto : ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM), terdiri atas dosen Fakultas Hukum memberikan Penyuluhan mengenai Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online kepada Siswa MA Nurul Firdaus, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada 21 Mei 2024.

Kegiatan yang diikuti 40 siswa itu dilaksankaan di MA Nurul Firdaus, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Tim PkM terdiri atas Ketua Dharu Triasih SH MH, anggota Dr Sukimin, SH MH dan Dewi Tuti Muryati SH MH.

Menurut Daru, pihaknya sengaja memilih siswa MA Nurul Firdaus, karena sebagian besar menyukai belanja online. Dalam kegiatan itu, peserta diberikan materi UU Perlindungan Konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. “‘Siswa kebanyakan tidak mengetahi UU tersebut. Sebagai konsumen mereka tidak mengetahui kalau ada hak dan kewajiban yang diatur didalam UUPK,” katanya.

Dia menjelaskan, hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam Pasal 4 antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, dan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Selain itu juga hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, kemudian hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, serta hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

”Konsumen juga memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Adapun kewajiban konsumen menurut Pasal 5 UUPK antara lain, membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa, dan membayar dengan nilai tukar yang disepakati. “‘Selain itu juga mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut,” tuturnya.

Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha atau penjual online, sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Selain itu juga memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku, serta memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

”Kewajiban lain yaitu memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian,” ungkapnya. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top