Dewan Imbau Pengelola Wisata Berikan Pelayanan Terbaik


Sam Poo Kong destinisasi wisata di Semarang, yang pada Imlek tahun ini bisa menjadi salah satu tujuan wisata. (foto: dok/istimewa)

  • Saat liburan Tahun Baru Imlek

Semarangsekarang.com – Menjelang libur nasional atau cuti bersama pada peringatan Tahun Baru Imlek yang ditetapkan pemerintah pada 22-23 Januari mendatang, pengelola tempat wisata diimbau memberikan pelayanan yang terbaik bagi wisatawan yang berkunjung di Kota Semarang.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan pelayanan yang dilakukan pengelola tempat wisata sangat penting. Kota Semarang telah menjadi destinasi wisata dan jujugan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. 

“Tempat-tempat wisata perlu menyuguhkan spot menarik bagi wisatawan yang menghabiskan waktu liburan mereka. Seperti museum Lawang Sewu, Kelenteng Sampo kong, Kota Lama dan tempat-tempat wisata lainnya. Harapannya, pengelola tempat wisata bisa memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan selama berada di Kota Semarang,” kata Rahmulyo Adi Wibowo, menjelaskan, Rabu (18/01/2023).

Kendati hal yang terlihat sepele, tetapi justru akan menjadi masalah besar jika pengelola tidak profesional. Misalnya, harga kuliner makanan dipatok dengan harga terlalu tinggi, itu bisa membuat wisatawan kecewa dan kapok.

“Saya berharap yang wajar-wajar saja. Jangan ambil kesempatan untuk mremo mumpung sering dikunjungi para wisatawan. Sebab akan berdampak pada image jelek bagi kita,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. (foto: dok/istimewa)

Selain itu, sambung Rahmulyo, yang perlu diperhatikan pengelola adalah kebersihan di tempat wisata yan harus terus tetap terjaga. Seperti kamar mandi, itu adalah hal kecil tapi kalau pengunjung tidak berkenan juga bisa menjadi persoalan besar..

“Keberadaan parkir juga harus mendapat perhatian. Parkir liar yang masih beroperasi, harusnya diawasi secara ketat oleh Dishub. Jangan sampai ada kendaraan wisatawan saat parkir dikenakan tarif mahal diatas ketentuan yang ada,” tandasnya.

Parkir Rp 2.000

Perwal Kota Semarang bahwa tarif retribusi parkir di tepi jalan, dan tempat rekreasi atau wisata, yaitu Rp 2 ribu sampai 3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu untuk roda empat.

Sedangkan untuk roda enam atau lebih dikenakan tarif sekitar Rp 15 ribu. Hal ini sesuai perwal Nomor 37 tahun 2021, kalau ditarik diatas ketentuan tersebut, nanti bisa membuat wisatawan enggan berkunjung lagi. Terutama di parkir di tempat- tempat wisata, baik roda empat atau bus yang membawa wisatawan.

Rahmulyo berharap, aturan yang sudah dibuat pemerintah didukung oleh semua masyarakat. Pelayanan bagi wisatawan tidak hanya dari pengelola wisata saja tapi didukung masyarakat sehingga berjalan baik.

“Kita kedatangan  tamu, sebagai tuan rumah masyarakat bisa memberikan terbaik untuk tamu kita,” pungkasnya. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top