Mbak Ita Ingin Pelaku Kekerasan Seksual di Kemijen Dituntut Berat


Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, usai rapat pengesahan dua Perda di ruang rapat paripurna Balai Kota Semarang, Rabu (01/11/2023). (foto: istimewa)

  • Perda BRID dan PPPA Disahkan

Semarangsekarang.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengutuk keras terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan hingga meninggal dunia di Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur.

Mbak Ita meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya mengutuk keras, kok kayak kurang gawean. Apa tidak kasihan terhadap korban. , Pelaku ini perlu dituntut seberat-beratnya,” tandas Mbak Ita ditemui di Balai Kota Semarang, Rabu (1/11/2023).

Mbak Ita mengaku prihatin dengan peristiwa-peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa anak. “Kasus-kasus seperti itu sebenarnya penanganannya tidak hanya peran pemerintah saja. Kami saat ini kerja sama dengan kepolisian terkait kentongan digital,” ujarnya.

Kejadian yang tidak hanya sekali terjadi itu, menurutnya harus menjadi perhatian bersama, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Termasuk juga dari peran lingkungan sekolah.

“Mestinya dengan program yang kami buat ini, orang tua bisa memberikan edukasi, kalau hanya sekolah saja tidak cukup,” katanya.
Mbak Ita, sebagai seorang perempuan menekankan peran ibu agar meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan. Pasalnya, dalam beberapa kasus banyak predator seksual yang justru dari orang terdekat.

“Kadang-kadang tidak mengetahui ada sesuatu hal yang mohon maaf menyimpang, jangan ditinggalkan sendirian, ada saudara sekandung, ayah, dan tetangga (yang mungkin saja bisa menjadi pelaku-red),” ujarnya.

“Pendampingan selalu kami berikan, tetapi ini untuk melindungi korban memang tidak diekspose. Tetapi Alhamdulillah Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) ini sangat berperan,” katanya.

RDRM, kata Mbak Ita, pada 2024 mendatang dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak akan melibatkan rumah sakit, psikolog, hingga perguruan tinggi. Menurutnya, cara kolaborasi tersebut dapat menyentuh persoalan dari hulu sampai hilir.

Termasuk, pihaknya melalui RDRM juga berfokus menangani kesehatan mental. Pasalnya, dari beberapa kasus yang mencuat, pelaku beraksi setelah kecanduan film porno. Menurutnya, dalam studi dijelaskan kondisi ini dapat berdampak buruk termasuk pada kesehatan mental.

“Kalau saya komunikasi dengan kepolisian, mereka (pelaku-red) kebanyakan terpengaruh dari film-film porno. Di sini saya sebenarnya juga berharap Dinas Kominfo dapat membersihkan konten-konten tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, seorang anak perempuan berusia 12 tahun ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Dalam pemeriksaan medis, terdapat luka di dubur dan sobekan di alat kelamin korban.

Kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian itu, kini dalam status penyelidikan. Tiga orang telah diperiksa menjadi saksi atas kematian korban. Di antaranya, ibu, ayah, dan kakak kandung korban yang masih berusia 18 tahun.

Perda Tentang BRID dan PPPA

Sementara itu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yang mengatur Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah (BRID) serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak (PPPA) telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.

Pengesahan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (01/11/2023). Menurut Mbak Ita, dua Perda yang telah disahkan tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Perda Kota Semarang bertambah dua, yang pertama pembentukan SOTK baru Badan Riset Inovasi Daerah. Ini urgensi nasional dan amanah dari pemerintah pusat, hari ini sudah disahkan, tentunya 2024 bisa jalan. Kita sudah susun perangkatnya, kantor, dan lainnya serta program dijalankan,” ujarnya usai pengesahan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.

“Yang kedua Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah, ini syarat sebagai KLA (Kota Layak Anak). Banyak hal yang diatur, baik sisi perlindungan, pemberdayaan, dan bidang lainnya. Dari hulu sampai hilir ini kan bersinggungan, dengan adanya Perda ini jadi satu fondasi dan rambu guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman kekerasan,” lanjutnya. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top