Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kesadaran Politik Seniman Harus Dibangun - Semarangsekarang.com

Kesadaran Politik Seniman Harus Dibangun


Sebagian peserta kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Seniman di Ruang Audio-Visual Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang berfoto bersama. (foto: satupena jawa tengah)

Semarangsekarang.com – Kesadaran politik di kalangan seniman dan budayawan perlu dibangun. Agar dengan demikian, mereka akan menjadi pemilih yang berdaulat, mandiri, dan rasional dalam Pemilu 2024.

Demikian Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah Gunoto Saparie ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Seniman di Ruang Audio-Visual Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang, Jumat (08/12/2023).

Menurut Gunoto, melalui sosialisasi ini juga diharapkan Rpartisipasi para seniman dan budayawan dalam pemilu meningkat. Karena mereka telah mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Pemilu.

Gunoto berpendapat, dalam sosialisasi pemilu KPU dapat memanfaatkan kesenian, antara lain musik, teater, tari, sastra, dan seni rupa. Baik kesenian modern maupun tradisional.

“Dalam hal ini apa yang dilakukan KPU Jawa Tengah dalam menyosialisasikan pemilu melalui kesenian patut diapresiasi. Misalnya, hari-hari ini KPU Jawa Tengah tengah merencanakan penerbitan antologi puisi tentang pemilu dan lomba karikatur tentang pemilu juga, ” ujarnya.

Nurhayati dari KPU Jawa Tengah membahas kategori pemilih. Ada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan e-KTP. Mereka menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP,” katanya.

Nurhayati mengingatkan agar pemilih DPK menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir sepanjang surat suara masih tersedia. Selain itu, pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU kabupaten dan kota. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top