KPUD Semarang : Jalur Perseorangan Harus Didukung  80.579 KTP


 Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat menyampaikan tahapan sosialisasi pemilihan umum 2024 kepada awak media. (foto : subagyo )

Semarangsekarang.com (Semarang),- Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengungkapkan bakal calon yang akan  mengikuti kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwalkot) melalui jalur    perseorangan, harus didukung dengan persyaratan 80.579 KTP, yang berasal dari minimal 9 kecamatan. KPU menurut Henry Casandra Gultom tengah menyiapkan mulai dari petunjuk teknis untuk penyelenggaraan Pilkada/Pilwalkot nantinya, hal ini tidak jauh berbeda dengan tahapan pelaksanaan Pilkada-Pilkada yang sebelumnya.

“Yang jelas sebelum dibuka pendaftaran calon, akan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya seperti pada tahapan Pilkada sebelumnya,”ujarnya, Kamis 25/4/2024).

Setelah dibuka pendaftaran calon,   kata Nanda sapaan akrab Henry Casandra Gultom nantinya ada tahapan lanjutan, diantaranya melengkapi syarat administrasi, lalu verifikasi faktual, perbaikan berkas calon dan lainnya. Dalam tahapan ini prosesnya cukup panjang hingga durasi sampai bulan Agustus.

“Pendaftaran calon jalur perseorangan ini   berbarengan dengan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang diusung dari parpol, minimal memiliki 20 kursi atau 10 kursi di DPRD Kota Semarang yang dapat mengajukan calon sendiri atau memilik 25 persen suara sah di Pileg,”katanya.

“Kalau sesuai aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu, akan mulai dibuka pendaftaran bakal calon jalur perseorangan pada 5 Mei mendatang,”imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu sudah ancang-ancang untuk menghadapi gelaran Pilwalkot Semarang Nopember mendatang dengan mulai menjaring pencalonan maupun menjalin komunikasi untuk berkoalisi. Misalnya, selain partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, maupun partai Demokrat pun mengaku telah berkomunikasi dengan parpol lain.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Semarang, Danur Rispriyanto mengatakan,   saat ini masih dalam tahap melaporkan hasil pemilu kemarin ke DPP. Sementara Perolehan  kursi Partai Demokrat di Kota Semarang pada pileg lalu mendapat  6 kursi DPRD. karena itu Demokrat harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin  mengajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilwakot harus mencari tambahan kursi berkoalisi dengan parpol lain.

“Kami  menunggu arahan dari DPP seperti apa. sembari menginventarisir  kira- kira siapa yang bisa memenuhi kriteria calon nantinya untuk diusung. kegiatan ini  dimulai dari sosok internal sendiri dulu,”ujarnya singkat. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top